Sukabumi Update

Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merenggut nyawa R, sudah memasuki masa sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (3/4/2023) siang.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd itu digelar secara tertutup dan hybrid karena ketiga terdakwa masih di bawah umur.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Yudistira membenarkan, untuk terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam agenda persidangan kali ini. Meski begitu, ia memastikan para terdakwa sudah berstatus tahanan.

"Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid. Saksi kita periksa dipersidangan sedangkan terdakwanya atau anak pelaku ini di tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan yang Merenggut Nyawa Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Yudistira, yakni tuntutan dari Penuntut Umum yang direncanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama. Tindakan brutal terhadap siswa SD itu terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Menurut Maruly, seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT