Sukabumi Update

Profil M Idris, Saksi Korupsi Tukin ESDM yang Pernah Garap Kasus di Sukabumi

M Idris F Sihite, Plh Ditjen Minerba / saksi korupsi tukin ESDM | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Salah satu yang digarap untuk menggali keterangan dari kasus itu, penyidik KPK memanggil Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite, ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Lantas siapakah sosok M Idris Froyoto Sihite itu, sukabumiupdate.com mencoba menggali profil perjalanan karirnya.

Mengutip laman hukumonline.com M. Idris. F. Sihite menempuh pendidikan Magister dan Doktor di Universitas Indonesia. Dirinya pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Republik Indonesia sejak tahun 2000.

Baca Juga: Perppu Tentang Pemilu Sah Jadi Undang-Undang, Berikut Ini Perubahannya

Kemudian M Idris menduduki beberapa jabatan diantaranya sebagai Anggota Satgasus PPTPK pada JAM PIDSUS, Koordinator Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jabatan lainnya adalah pernah Plh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Kabag Tata Usaha Sekretariat JAM DATUN,

Kasubdit Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN dan sejak tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di Sekretariat Jenderal Kementrian ESDM melalui seleksi terbuka.

Pernah juga menjadi Instruktur pada Badan Diklat Kejaksaan RI, Dosen tidak tetap pada Program Studi Kriminologi Universitas Indonesia. Beliau juga aktif sebagai narasumber pada berbagai Seminar dan Diklat Kementrian/Lembaga dan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Hasen Ditunjuk Pelaksana Harian, Musdalub Golkar Kota Sukabumi Digelar Awal Mei

Lalu pada Tahun 2020 dia dikaryakan ke Kementerian ESDM sebagai kepala biro hukum pada Sekretaris Jenderal ESDM, dan kemudian ditunjuk sebagai plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Tak lama menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba, KPK pun menemukan setumpukan uang miliaran rupiah di sebuah apartemen diduga milik pejabat Ditjen Minerba di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 27 Maret 2023.

Dari penelurusan sukabumiupdate.com, pada saat M Idris F Sihite menjadi Koordinator Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat tersebut itulah dirinya merupakan seorang yang sering mondar-mondar ke Sukabumi dalam rangka mengungkap kasus dugaan penjualan tanah negara eks HGU PT Tenjojaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan penjualan tanah negara eks HGU PT Tenjojaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka yakni UE (mantan calon Wabup Sukabumi 2010) dan R (Direktur PT Bogorindo)," kata Koordinator Asisten Bidang Intelejen Kejati Jabar, M Idris Frayoto Sihite di Sukabumi, Selasa 5 April 2016 seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Rekonsiliasi Gak Tuntas, Kisruh Paska Pemilihan Kades Antar Waktu Ciwaru Sukabumi

Kemudian dikteahui, pada kasus Tenjojaya tersebut, Kejaksaan Negeri Cibadak juga menetapkan dua orang tersangka yakni Kades Tenjojaya berinisial S dan mantan Camat Cibadak bernisial SH. Keduanya sudah ditahan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan tim penyidiki dari Kejari Cibadak pun masih terus memeriksa saksi lainnya. Sehingga jumlah tersangka pada kasus penjualan tanah negara tersebut sudah ada empat orang.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT