Sukabumi Update

Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sidang ketiga kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu yang merenggut nyawa R, Rabu (5/4/2023) siang. Dalam sidang tertutup yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ketiga pelaku atau terdakwa anak dihadirkan.

Dalam persidangan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu didakwa dua pasal kumulatif atau gabungan yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke-2 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU Andi Ardiani dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdi, dengan anggota Rays Hidayat dan Andy Wiliam.

"Dakwaan yang pertama: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dakwaan kedua: Menggunakan senjata tajam, penusuk atau penikam," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Berdasarkan dakwaan kumulatif tersebut, kata Yudistira, JPU menuntut ABH 1 penjara 8 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan, kemudian ABH 2 dan 3 penjara 6 tahun 6 bulan serta pelatihan kerja 3 bulan.

"Sidang berikutnya besok, Kamis 6 April 2023, agenda sidang nota pembelaan dari penasihat hukum (terdakwa). Untuk persidangan hari ini dilaksanakan secara langsung di ruang sidang. Sedangkan untuk besok kemungkinan berlangsung secara hybrid," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan R pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah memasuki babak baru. Tiga pelaku kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Persidangan di PN Cibadak tersebut bernomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan 3 orang pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam peristiwa berdarah ini. Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus pembacokan siswa SD tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT