Sukabumi Update

Edaran Disdikbud Kota Sukabumi: Pelajar Dilarang Bukber, Cegah Tawuran dan Konvoi

Ilustrasi lapdek | Edaran Disdikbud Kota Sukabumi: Pelajar Dilarang Bukber, Cegah Konvoi dan Tawuran.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi melarang agenda buka bersama bagi peserta didik di bulan Ramadan 2023. Lebih lengkap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PK.03.02/484/Dikbud/IV/2023 tentang Larangan buka puasa bersama pada Selasa, 11 April 2023.

Larangan buka bersama di Sukabumi ini merupakan upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari konvoi motor hingga peserta didik yang bergerombol (baca: geng). Hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu terjadinya perilaku menyimpang seperti tawuran pelajar.

"Kepala Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menyelenggarakan buka puasa bersama baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, terutama untuk peserta didik" tulis edaran Disdikbud Kota Sukabumi, dikutip Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Studio Foto di Sukabumi Lengkap Alamat dan Harganya

Larangan buka bersama di Sukabumi ini juga tak hanya berlaku untuk Satuan Pendidikan atau Sekolah. Akan tetapi, para pelajar juga dilarang buka bersama meskipun diadakan oleh komite sekolah, rukun kelas atau warga sekolah.

"Kegiatan buka bersama untuk peserta didik tetap tidak dilaksanakan, meski di inisiasi oleh komite sekolah atau rukun kelas dan warga sekolah lainnya" tulis Disdikbud Kota Sukabumi dalam edarannya.

Edaran Resmi tentang Larangan buka puasa bersama (bukber) ini telah disebarluaskan oleh tenaga pendidik (baca: guru) di Group WhatsApp Orang Tua Murid.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan arahan terkait acara buka puasa bersama di bulan Ramadan 2023. Jokowi meminta acara buka puasa bersama di kalangan pejabat negara hingga pegawai pemerintah ditiadakan.

Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT