Sukabumi Update

Nekatnya Pria di Sukabumi Karang Cerita Dibegal Gegara Takut Ketahuan Pakai Duit Istri

Tangkapan layar video viral DR mengaku korban aksi pembegalan di Lengkong Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada-ada saja kelakuan DR, seorang pria asal Sukabumi ini harus berurusan dengan polisi, gegara nekat karang cerita dirinya jadi korban aksi pembegalan di jalan raya ruas Jampangtengah-Kiaradua, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 April 2023 lalu.

Sore itu, DR yang masih menggunakan helm seolah membuat drama dengan berpura-pura jadi korban begal lewat merebahkan diri ke semak-semak di pinggir jalan yang berada di kawasan perkebunan tersebut. Tak jauh dari motor honda revo yang dikendarainya.

Aksi bak sinetron yang diperagakan DR tersebut sontak viral karena terekam kamera ponsel warga sekitar yang merasa prihatin dengannya.

Dengan narasi korban pembegalan, video amatir itu kemudian membuat heboh jagat dunia maya warga Pajampangan.

DR kemudian diketahui sempat melaporkan aksi pembegalan itu ke Polsek Lengkong. Hingga akhirnya terungkap DR membuat laporan palsu usai polisi melakukan olah TKP serta DR sendiri mengakui bahwa dirinya hanya mengarang cerita.

"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa 11 April 2023 malam.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Tengkulak Domba Diduga Dibegal di Lengkong Sukabumi

Maruly mengungkapkan, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku, karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku.

"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," jelas Maruly.

Menurut Maruly, pelaku kini sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat. "Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujarnya.

Perihal uang istri pelaku dipakai pelaku untuk apa, Maruly meminta reporter sukabumiupdate.com untuk menyimpan pertanyaan tersebut agar ditanyakan pada kegiatan press release terkait kasus ini yang akan digelar pada Rabu 12 April 2023 siang nanti.

“Besok dirilis ditanyakan ya,” singkat Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT