Sukabumi Update

Pengertian Tol Fungsional, Status Tol Bocimi Seksi 2 Saat Dibuka untuk Mudik Lebaran

Tol Bocimi seksi 2 ruas Cigombong-Cibadak yang dibuka fungsional saat lebaran 2023. (Sumber : Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Jalan tol Bocimi seksi 2 Cigombong-Cibadak menjadi salah satu tol baru yang dibuka untuk mendukung arus mudik lebaran 2023. Tol sepanjang 11,9 Km itu beroperasi dengan status tol fungsional.

Dilansir dari akun instagram Trans Jabar Tol, tol Bocimi seksi 2 (gerbang tol Parungkuda) itu dibuka fungsional untuk kedua arahnya tanpa dikenakan tarif mulai Sabtu, 15 April 2023 hingga hari Senin, 1 Mei 2023.

Karena masih tol fungsional, maka batas kecepatan Tol Bocimi Seksi 2 adalah 60 Km/Jam dan kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan Golongan 1 ( SUV, Sedan, dan Minibus) dengan ketinggian maksimal 2.1 M.

Baca Juga: Diperbaiki, Ini Penyebab Amblasnya Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Adapun jam opersional tol Bocimi Seksi 2 ini adalah dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun jam operasional tersebut dapat berubah tergantung situasi.

Lalu sebenarnya apa sih pengertian tol fungsional itu?

Dilansir dari bpjt.go.id jalan tol fungsional adalah jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Merujuk pada kabarbumn.com, jalan tol fungsional merupakan ruas jalan tol yang belum sepenuhnya selesai dan hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat.

Hal itu tentunya berbeda dengan jalan tol operasional yang sudah sepenuhnya jadi, dan dilengkapi dengan berbagai infrastruktur pendukung. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT