Sukabumi Update

Hari Buruh, Serikat Pekerja Soroti Soal Penyerapan Tenaga Kerja Pria di Sukabumi

Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan berbagai persoalan masih meliputi buruh di Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan buruh di Sukabumi masih diliputi berbagai persoalan seperti upah yang tak jelas kemudian minimnya perlindungan dan keselamatan kerja.

Kemudian ketidakseimbangan populasi pekerja laki-laki dan perempuan khususnya di perusahaan-perusahaan padat karya. Jomplangnya penyerapan tenaga kerja pria dengan perempuan akan menimbulkan permasalahan.

"Hal tersebut akan menimbulkan dampak dan resiko sosial tinggi terutama menjadi tingginya tingkat pengangguran pada angkatan kerja laki - laki dan itu bisa berdampak sosial luas," ujar Mochammad Popon Ketua SP TSK SPSI Sukabumi dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Penampakan Exit Tol Parungkuda, Merah Menghitam ke Arah Sukabumi

Lebih lanjut Popon menyatakan, dengan tingkat upah yang rendah di Kabupaten Sukabumi akan berdampak pada menurunnya daya beli, sedangkan harga-harga kebutuhan pokok naik secara signifikan.

"Sehingga akan berdampak pada semakin bertambahnya biaya hidup buruh dan itu artinya bisa berdampak pada meningkatnya kemiskinan di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Popon menuturkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak - hak normatif buruh seperti perlindungan upah yang rendah, sistem kerja kontrak seumur hidup, kerja paksa atau dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya, pesangon dan kompensasi upah yang tidak dibayarkan dan sebagainya.

Baca Juga: Anak Simpang Parungkuda, Nama Bayi yang Lahir di Pintu Tol Bocimi Seksi 2 Sukabumi

SPSI melihat bahwa persoalan itu terjadi akibat lemahnya pengawasan tenaga kerja dari instansi terkait.

"Bahwa sampai saat ini kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari lembaga pengawas dan dinas tenaga kerja masih sangat lemah dan minim, sehingga berdampak pada semakin meningkatnya pelanggaran hak - hak normatif buruh di perusahaan," ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran dan kinerjanya terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Sukabumi, khususnya masih kurangnya dukungan pemerintah terhadap peningkatan skill atau keterampilan angkatan kerja dan juga minimnya pembinaan dan pelatihan buruh atau dengan kata lain karena sampai saat ini peran dan kinerja pemerintah daerah sangat lemah atau sangat minim sekali.
  2. Meminta lembaga pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, lakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar dan tidak membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terus bermunculan yang pada muaranya bisa berdampak pada terganggunya kondusifitas di Kabupaten Sukabumi.
  3. Meminta pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terkait dengan jomplangnya angkatan kerja laki-laki yang diserap di dunia kerja atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, karena kalau tidak segera dicarikan jalan keluar dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial yang luas dengan meningkatnya jumlah pengangguran dan masalah sosial lainnya.
  4. Meminta BPJS khususnya BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja lebih baik lagi dan jangan hanya berpangku tangan di meja saja untuk mensosialisasikan program jaminan sosial dan meningkatkan pelayanan. Karena saat ini BPJS dinilai kurang aktif dan cenderung hanya bertindak pasif di meja untuk menerima kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan, sementara upaya untuk sosialisasinya ke pekerja atau buruh dan perusahaan sangat minim. Perusahaan yang melanggar dan tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek juga cenderung dibiarkan.
    Begitu juga terhadap BPJS Kesehatan, kami meminta untuk semakin meningkatkan pelayanan karena banyak pekerja atau buruh yang mengeluh terkait masih lemahnya pelayanan di rumah sakit dan fasilitas - fasilitas kesehatan lainnya, dan masih muncul terjadinya diskriminasi pelayanan terhadap mereka para pemegang kartu yang mendapat subsidi dari pemerintah.
  5. Terkait isu tuntutan nasional, sikap SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi sama-sama mendesak pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena UU Cipta Kerja itu sangat merugikan buruh dan bisa berdampak pada terjadinya pemiskinan struktural terhadap kaum buruh.
  6. Kaitannya dengan isu politik nasional khususnya yang berhubungan isu dukung-dukungan politik atau dukung-dukungan calon presiden, Pilkada pemilu legislatif, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi memastikan akan bersikap Netral tidak akan memihak pada calon atau kekuatan politik manapun, dan memberikan kebebasan pada anggota SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT