Sukabumi Update

Antisipasi Korban Predator Seks yang Belum Lapor, Polresta Sukabumi Buka Posko Pengaduan

Polisi kembangkan kasus predator sex dengan membuka posko pengaduan | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Obay (42) kepada 5 korbannya yang pada saat itu masih dibawah umur, kini berlanjut dengan pengembangan kasusnya. Polisi khawatir masih ada korban lainnya yang belum lapor. 

Modus yang dilakukan Obay untuk melancarkan aksinya, tersangka yang juga dikenal sebagai guru privat ngaji itu mencoba mengiming-imingi calon korbannya dengan memberi air doa yang dikatakan akan membuatnya pintar

Mengingat tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak 5 tahun yang lalu, dikhawatirkan masih ada korban yang belum atau takut untuk melapor maka pihak Kepolisian akan membuka Posko Pengaduan di Mapolres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakn bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Obay.

Baca Juga: Walikota Sukabumi Sambut Kunker Kapolda Jabar: Persiapan Pengaman Pemilu 2024

"(Dugaan korban bertambah) kita akan membuat posko apabila ada masyarakat yang menjadi korban,” ujar AKBP Ari kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/5/2023)

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat ini kata Ari, korban yang tercatat ada 5 orang, namun demikian pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Kita akan kembangkan lagi, keterangan dari pelaku hanya lima orang. Kita akan laksanakan trauma healing, ya kita laksanakan sampai dengan anak tersebut secara psikologis bisa melupakan kejadian ini,” kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju koko, celana pendek biru, satu potong celana dalam ungu dan sarung.

Baca Juga: Suara Anak Muda, Alasan Gerakan Milenial Sukabumi Dukung Fikri Abdul Aziz ke Senayan

Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT