Sukabumi Update

Kades Lengkong Sukabumi: HGU PT Nagawarna Dalam Proses Perpanjangan

Pengukuran untuk pembangunan embung di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Embung dibangun di lahan desa dan sebagian dilahan eks HGU PT Nagawarna. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Manajeman baru PT Nagawarna di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi saat ini sedang memproses perpanjangan HGU. 

Hal diungkapkan Kepala Desa Lengkong, Sulaeman menanggapi adanya aktivitas di lahan eks HGU PT Nagawarna. "[sedang] Proses untuk perpanjangan [HGU]," kata Sulaeman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/5/2023). 

Sulaeman menyatakan aktivitas di lahan eks HGU PT Nagawarna itu merupakan bagian dari pembenahan lahan tersebut, berupa pembuatan jalan. 

Baca Juga: Waswas, Petani Pertanyakan Izin Aktivitas Alat Berat di Lahan Eks HGU Nagawarna Lengkong Sukabumi

Lebih lanjut Sulaeman menyatakan total petani penggarap eks HGU itu sebanyak 200 orang. Menurut dia, mereka telah mengumpulkan petani penggarap dan yang hadir sebanyak 150 orang. Penggarap, kata Sulaeman tidak merasa terganggu dengan aktivitas itu.

Dia pun heran dengan kabar bahwa yang menyebutkan adanya aktivitas di eks HGU maka penggarap akan terusir. 

Menurut dia manajeman PT Nagawarna yang sekarang berkomitmen membantu masyarakat desa, seperti akan membuatkan embung air yang bisa menampung air dari mata air. 

"Sekarang akan dibuatkan embung dan sudah diukur, hari Minggu saya mengukur. Embung dibangun di lahan desa sebagian mungkin masuk lahan perkebunan," katanya.

Baca Juga: Lahan HGU Belum Jelas, PT Bumiloka Swakarya di Sukabumi Tunggak Upah Buruh 

Air dari embung nanti dialirkan untuk kebutuhan siswa sebuah SMA kemudian ke warga di 3 RT yang berada berbatasan langsung dengan lahan perkebunan. "Air dari embung juga dipakai untuk menyiram tamanan," ujarnya.

Mengenai aturan apabila memperpanjang HGU mesti melepas 20 persen lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), Sulaeman menyatakan PT Nagawarna sudah siap dengan hal itu. "Mereka siap mengeluarkan 20 persen untuk fasos dan fasum," ujarnya.

Selain itu perusahaan juga menghibahkan lahan seluas 2.100 meter untuk pembangunan madrasah. "Kampung yang berbatasan dengan perkebunan itu Kampung Cipeleting, tak ada lagi," ujarnya.

Sulaeman mengungkapkan antara manajeman PT Nagawarna baru dengan manajeman PT Nagawarna lama memiliki perbedaan soal aturan.

Menurut dia manajeman PT Nagawarna lama menerapkan aturan yang begitu ketat sehingga mengambil rumput pun tidak boleh. "Saat ini [mengambil rumput] bebas, memanam juga bebas," ujarnya.

HGU PT Nagawarna itu habis pada 2011 lalu. Setelah habis, maka lahan itu terbengkalai. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT