Sukabumi Update

Wajib Lapor 6 Bulan, Pelajar Sukabumi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

(Foto Ilustrasi) Pelajar Sukabumi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dinyatakan bebas bersyarat. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pelajar Sukabumi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, kini dinyatakan bebas bersyarat. Keputusan ini diperoleh berdasarkan musyawarah diversi yang dilakukan tertutup di ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sebelumnya, siswa berusia 14 tahun tersebut sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh Polres Sukabumi Kota. Remaja laki-laki ini diduga telah menistakan agama dengan menyebarkan pesan suara pada aplikasi WhatsApp yang bernarasi menghina Nabi Muhammad SAW.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pelajar ini sebenarnya telah memenuhi syarat penuntutan melalui Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.

Namun, upaya diversi dilakukan berdasarkan Pasal 7 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak sesuai Ayat (1), di mana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, wajib diupayakan diversi. Kemudian Ayat (2) menyatakan diversi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan ABH dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivis.

Baca Juga: Lucu-lucuan, Motif Pelajar Sukabumi Buat Pesan Suara Diduga Hina Nabi Muhammad

Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Setelah musyawarah diversi Kamis kemarin, pelajar tersebut harus melakukan wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota satu pekan sekali selama enam bulan.

"Telah dilaksanakan upaya diversi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Yanto, Jumat (12/5/2023).

Musyawarah diversi ini melibatkan kepolisian, Kemenag, MUI, Bapas Kelas 1 Bandung, perwakilan pekerja sosial Kemensos RI, kepala sekolah, pengajar lembaga pendidikan Islam, pengacara, pelapor, serta ABH dan orang tuanya. Dalam musyawarah itu, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan dimaafkan.

"Dia didampingi orang tuanya mengakui kesalahannya. Ada permintaan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tuanya secara lisan dan tertulis," ujar Yanto yang menyebut orang tua ABH berjanji akan mendampingi dan menjamin anaknya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan aksi yang dilakukan pelajar ini untuk lucu-lucuan.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT