Sukabumi Update

Ajak Masyarakat Lestarikan Cagar Budaya, Ini Langkah Disbudpora Sukabumi

Disbudpora Kabupaten Sukabumi menggelar Diseminasi Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang bertempat di Hotel Augusta Palabuhanratu, Kamis 11 Mei 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Beragam upaya dan strategi dilakukan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga atau Disbudpora Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal cagar budaya.

Teranyar, Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi menggelar acara Diseminasi Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang bertempat di Hotel Augusta Palabuhanratu, Kamis 11 Mei 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Disbudpora Kabupaten Sukabumi Anita Mulyani ini dihadiri para peserta dari berbagai unsur, mula dari unsur pemda, camat, desa, dewan kebudayaan, juru pelihara, komunitas sejarah, penggiat dan beberapa instansi lain yang memiliki kaitan erat dengan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai Cagar Budaya dan Objek Cagar Budaya sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Yanti Irianti melalui staf Bidang Kebudayaan Eldi Haerul Akbar kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Disbudpora Sukabumi Siap Meriahkan Cycling de Jabar 2023 dengan Penampilan Budaya

Menurut Eldi, kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya secara bersama-sama turut serta dalam melestarikan dan mengelola tinggalan Cagar Budaya.

“Selain itu, kegiatan ini dilakukan agar eksistensi dan nilai-nilai yang melekat pada tinggalan budaya tidaklah hilang dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat masa sekarang dan yang akan datang,” tambahnya.

Eldi menuturkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr. Lutti Yondri, M.Hum. Peneliti Pusat Riset Arkeologi Sejarah dan Prasejarah BRIN dan Chaidir Ashari, M.Hum. Dosen Program Studi Arkeologi, Universitas Indonesia.

Keduanya, memberikan informasi terkait tahapan pelaporan temuan Objek Diduga Cagar Budaya, memupuk rasa kecintaan dan kesadaran akan pentingnya turut serta melindungi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB).

“Lalu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai penting dari Cagar Budaya (CB), memberikan pemahaman akan pentingnya upaya pemeliharaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB), dan memberikan pengetahuan tentang bentuk-bentuk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT