Sukabumi Update

Respons RS Bunut Sukabumi Soal Tarif Medical Check Up Bacaleg Disebut Mahal

Supriyanto, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD R Syamsudin SH Sukabumi. Rumah sakit yang dikenal dengan nama RS Bunut buka suara soal tarif medical check up Bacaleg. (Sumber : Asep Awaludin).

SUKABUMIUPDATE.com - RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi buka suara mengenai tarif medical check up atau pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dianggap kemahalan. 

Keluhan mengenai mahalnya tarif medical check up di rumah sakit yang dikenal dengan nama RS Bunut itu mencuat ketika Partai Buruh mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Sukabumi pada Minggu, 14 Mei 2023.

Partai tersebut awalnya akan mendaftarkan 35 bacaleg namun mengalami penyusutan yang sangat drastis menjadi 5 bacaleg saja. Hal itu terjadi karena berbagai hal dan salah satunya yaitu kader partai menilai tarif medical check up sebagai salah satu syarat mendaftar bacaleg, cukup mahal.

Tarif medical check up untuk Bacaleg di RSUD R Syamsudin SH yaitu Rp 813.000.

Baca Juga: Sebut Biaya Medical Check Up Mahal, 30 Bacaleg Partai Buruh Kota Sukabumi Mundur

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD R Syamsudin SH, dr Supriyanto mengatakan tarif itu sudah cukup normal bahkan cukup kompetitif dibandingkan dengan rumah sakit lainnya. 

Menurut dia penentuan tarif ditentukan oleh rumah sakit dan harus berdasarkan aturan.

"Mengenai tarif memang sudah ditentukan seperti itu dari rumah sakit dan saya pikir itu sudah cukup kompetitif, kalau tarif tidak bisa berubah-rubah karena memang ada aturannya," ujar Supriyanto di temui sukabumiupdate.com di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Supriyanto menegaskan bahwa RSUD R Syamsudin SH sudah menyampaikan kepada setiap perwakilan partai politik sebelum dibukanya proses pendaftaran bacaleg di KPU mengenai tarif tersebut.

"Dan tarif itu sudah kami sampaikan juga kepada setiap perwakilan partai politik," imbuhnya.

Lebih lanjut Supriyatno mengatakan penentuan rumah sakit yang berwenang untuk melakukan medical check up merupakan kewenangan dari KPU. Dalam hal ini KPU menentukan rumah sakit yang dianggap mampu melakukan medical check up tersebut.

"Kalau penentuan rumah sakit tentu KPU punya mekanismenya yah, maksudnya rumah sakit mana yang dianggap kapabel untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut, kalau kami melaksanakan apa yang diperintahkan KPU," katanya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT