Sukabumi Update

Nasib Guru PAI Honorer Sukabumi: Gaji Tunggu BOS Cair, Minim Formasi PPPK

Unjuk rasa guru honorer PAI di kantor Disdik Kabupaten Sukabumi. Aksi dilakukan terkait rektutmen PPPK 2023. (Sumber : Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/5/2023). Aksi tersebut dilatar belakangi kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru PAI selalu minim bahkan pada tahun 2021 sama sekali tak ada formasi untuk guru PAI. 

Sehingga yang menjadi tuntutan aksi ini adalah dalam penyusunan kebutuhan PPPK 2023, pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan minimal 800 formasi bagi jabatan fungsional guru PAI yang bertugas di SD dan SMP Negeri.

"Tuntutnya Pemda Sukabumi mengusulkan jumlah formasi guru PAI di SD SMP Negeri minimal 800," ujar Suherman dari Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi.

Dalam rilis tertulisnya, FPHI Korda Kabupaten Sukabumi menyatakan guru PAI di SD negeri dan SMP negeri yang berstatus PPPK hanya 144 orang dan yang berstatus PNS 380 orang.

Sedangkan yang berstatus honorer mencapai 800 orang dengan penghasilan yang didapatkan jauh dari kata layak. Gajinya pun harus menunggu cairnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Guru honor digaji dari dana BOS yang turunnya kadang 3 bulan sekali kadang 4 bulan sekali, gajiannya ada yang Rp 800 ribu per bulan. Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah," kata Suherman.

Baca Juga: Proyek Alun-alun Gadobangkong Sukabumi Masih dalam Proses Tender Ulang

Guru honorer PAI kemudian mendapat kabar gembira ketika pemerintah membuka rekrutmen PPPK. Tapi pada kenyataannya, kuota formasi untuk guru PAI sangat minim. 

Pada tahun 2019 dari total 654 formasi hanya 63 formasi saja untuk PAI. Kemudian pada tahun 2022 dari total 1.130 formasi hanya 25 formasi untuk PAI. Bahkan pada tahun 2021, dari total 2.463 formasi sama sekali tak ada formasi untuk guru PAI.

Disisi lain, pemerintah menyatakan akan menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023 sehingga yang ada hanya ASN baik PNS dan PPPK. 

Sehingga para guru PAI honorer itu waswas apabila tidak terakomodir menjadi PPPK. 

Pantauan sukabumiupdate.com, dalam aksi ini perwakilan guru PAI honorer beserta koordinator aksi melakukan audiensi dengan Disdik kemudian DPRD Kabupaten Sukabumi.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT