Sukabumi Update

Mau Duel Satu Lawan Satu, 36 Pelajar SMP di Sukabumi Digiring ke Kantor Polisi

(Foto Ilustrasi) 36 siswa SMP digiring ke Mapolsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota, lantaran diduga akan melakukan aksi duel satu lawan satu pada Minggu, 28 Mei 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 36 siswa sekolah menengah pertama (SMP) digiring ke Mapolsek Kebonpedes lantaran diduga akan melakukan aksi duel satu lawan satu. Mereka diamankan saat berkumpul di Lapang Angkasa, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 Mei 2023.

Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, ketika itu, Minggu siang sekira pukul 12.00 WIB, polisi sedang berpatroli lalu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya puluhan siswa yang berkumpul di Lapang Angkasa. Diketahui, 36 pelajar ini berasal dari SMP di wilayah Kota Sukabumi.

"Saat melakukan patroli, petugas kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lapang Angkasa ada sekelompok anak SMP dengan berpakaian celana seragam dan baju preman sedang berkumpul," kata Tommy kepada awak media pada Senin (29/5/2023).

Polisi selanjutnya menginterogasi salah satu siswa dan diperoleh informasi mereka akan duel satu lawan satu dengan siswa salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). "Yang diamankan dari SMP di wilayah Kota Sukabumi. Bertujuan melakukan perang tanding atau aksi gladiator dengan siswa MTs di Kota Sukabumi," ujar Tommy.

Baca Juga: Berawal Ajakan Duel Lewat IG, Pelajar di Sukabumi Terlibat Pengeroyokan Bercelurit

Tommy menyebut puluhan siswa itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Baru pada Senin ini, Polsek Kebonpedes berkoodinasi dengan sekolah yang bersangkutan dan meminta 36 siswa tersebut kembali datang ke Mapolsek Kebonpedes bersama orang tuanya. Ini karena polisi akan memberi pengarahan kepada mereka.

"Ini sengaja dilakukan agar tidak melakukan tawuran atau permasalahan dengan sekolah lain yang dapat merugikan para siswa tersebut dan guru," ujarnya.

Sebelum dipulangkan, para siswa ini menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. "Dibuatkan surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau melanggar hukum maupun aturan sekolah. Jika di kemudian hari melakukan kembali perbuatan tersebut, maka siap diberi sanksi," kata Tommy.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT