Sukabumi Update

Terancam 15 Tahun Penjara, Pria di Kalapanunggal Sukabumi Penusuk Tetangganya

Tersangka I dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin, 29 Mei 2023. Pria berusia 36 tahun ini menjadi tersangka kasus dugaan penusukan dan percobaan pembunuhan tetangganya sendiri. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial I (36 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Sukabumi. Dia ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penusukan dan percobaan pembunuhan tetangganya sendiri di Kampung Panagogan, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini dimulai pada 21 April 2023 atau H-1 Idulfitri. Ketika itu, sekira pukul 11.30 WIB, I mencuri handphone dan uang di rumah tetangganya, UK (34 tahun). Istri korban yang curiga dengan aksi pencurian ini, mengirim pesan ke nomor WhatsApp I, meminta handphone yang dicuri dikembalikan. Jika tidak, I akan dilaporkan ke polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Perdede mengatakan I diduga berniat menutupi perbuatannya itu dengan tindakan berikutnya yakni percobaan pembunuhan terhadap UK. Ini dilakukan pada 23 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Modusnya, I datang menemui korban ke rumahnya di Kampung Panagogan, Desa Gunungendut.

Baca Juga: Kasus Pencurian Takut Terungkap, Pria di Kalapanunggal Sukabumi Tusuk Tetangganya

"Percobaan pembunuhan ini modus operandinya saat korban bersama istrinya di dalam rumah, tersangka I mematikan kWh meter atau meteran listrik rumah korban kemudian menunggu bersembunyi sampai ada yang keluar," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin, 29 Mei 2023.

"Saat korban UK keluar dari pintu dan akan menyalakan kWh meter, pelaku menusukkan pisau ke bagian perut dan saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit," imbuh Maruly. "Jadi rupanya motif percobaan pembunuhan ini yaitu sekitar tiga hari sebelumnya tersangka mencoba mencuri atau berhasil mencuri handphone korban UK," ujarnya.

Korban yang merupakan buruh harian lepas tak sempat melawan karena penusukan terjadi dalam kondisi gelap. Kondisi korban saat ini tahap pemulihan setelah dirawat di rumah sakit.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara selama-lamanya. Diterapkan pula Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian handphone dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT