Sukabumi Update

Penjelasan Bapenda Soal PT Clariant di Lengkong Sukabumi Tak Tercatat Wajib Pajak

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Sukabumi Haryanto. (Sumber : Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyatakan PT Clariant Adsorbent Indonesia, perusahaan yang memproduksi bentonit tidak tercatat sebagai wajib pajak. Adapun yang wajib pajak adalah perusahaan pemasok bahan baku.

Sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait diantaranya Bapenda melakukan audiensi dengan warga mengenai PT Clariant Adsorbent Indonesia di aula Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rabu, 31 Mei 2023.

Audiensi dilakukan karena warga yang mengganggap perusahaan tersebut tak memberikan kontribusi apapun termasuk CSR dan lain sebagainya.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

DPRD mengajak Bapenda untuk mengetahui apakah kehadiran PT Clariant Adsorbent Indonesia memberikan dampak terhadap daerah khusunya soal pajak. Selain DPRD dan perangkat daerah, hadir juga perwakilan PT Clariant Adsorbent Indonesia serta PT Java Mount Mineral, perusahaan pemasok bahan baku untuk produksi bentonit.

"Jadi yang tercatat sebagai wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bukan PT Clariant, akan tetapi PT Java Mount Mineral sebagai pemasok bahan baku bentonit yang wajib pajak. Jadi PT Clariant hanya memproduksi, memproduksi itu tidak jadi wajib pajak MBLB," jelas Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Sukabumi Haryanto.

Baca Juga: Jembatan Cikereteg Bakal Ditutup Total Selama 4 Hari, Catat Jadwalnya!

Haryanto menyatakan dalam undang-undang, MBLB itu ada sekitar 40 jenis beberapa itemnya seperti bentonit, batu kapur, pasir kuarsa sedangkan pasir besi itu tidak termasuk.

Mengenai besarnya pajak PT Java Mount Mineral, Haryanto menyatakan hal itu berdasarkan rencana produksi.

"PT Java Mount Mineral menyampaikan tahun 2022 dan 2023 sebesar 55.200 ton [rencana produksi] dari jumlah itu harus bayar pajak sebesar Rp 227 juta," ujarnya.

Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti

Namun pada tahun kemarin itu, produksi yang dilakukan perusahaan tersebut tak sampai setengah dari potensi berdasarkan rencana produksi. "Pada tahun kemarin produksinya tak sampai setengahnya jadi pajak total yang didapat Rp 157 jutaan," ujarnya.

Haryanto menyatakan bahwa PT Java Mount Mineral mengklaim tidak melakukan produksi karena faktor cuaca di tahun ini sehingga tak bisa memasok bahan baku ke PT Clariant. Namun yang menjadi pertanyaan adalah produksi PT Clariant terus berjalan ketika PT Java Mount Mineral tidak memasok bahan baku.

Sehingga terungkap bahwa ada perusahaan lain diluar PT Java Mount Mineral yang menyuplai bentotit ke PT Clariant.

Dia menjelaskan pemasukan pajak MBLB di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 7 miliar setahun. "Yang tercatat punya surat keputusan izin dari pemerintah provinsi sekitar 154 wajib pajak pertambangan," ujarnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT