Sukabumi Update

Minat Daftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Sukabumi, Cek Syarat dan Waktunya

Logo Bawaslu | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Proses ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2023-2028, pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei hingga 27 Mei 2023. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota akan dibuka mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. informasi terkait jadwal dan persyaratan selengkapnya silakan mengunjungi link dibawah ini:

Pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten dan kota se Jawa Barat | Foto : istPendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten dan kota se Jawa Barat | Foto : ist

Wilayah 1: https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil1

(1. KABUPATEN BOGOR 2. KABUPATEN CIANJUR 3. KABUPATEN SUKABUMI 4. KOTA BOGOR 5. KOTA DEPOK 6. KOTA SUKABUMI)

Wilayah 2: https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil2

(1. KABUPATEN BEKASI 2. KABUPATEN KARAWANG 3. KABUPATEN PURWAKARTA 4. KABUPATEN SUBANG 5. KOTA BEKASI)


Wilayah 3: https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil3

(1. KABUPATEN CIREBON 2. KABUPATEN INDRAMAYU 3. KABUPATEN MAJALENGKA 4. KABUPATEN KUNINGAN 5. KOTA CIREBON)


Wilayah 4: https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil4

(1. KABUPATEN CIAMIS 2. KABUPATEN GARUT 3. KABUPATEN PANGANDARAN 4. KABUPATEN TASIKMALAYA 5. KOTA BANJAR 6. KOTA TASIKMALAYA)


Wilayah 5: https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil5

(1. KABUPATEN BANDUNG 2. KABUPATEN BANDUNG BARAT 3. KABUPATEN SUMEDANG 4. KOTA BANDUNG 5. KOTA CIMAHI)

sumber : bawaslu.jabar.go.id

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT