Sukabumi Update

Kelakuan Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Korban Dinikahkan saat Hamil

S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kelakuan pria berinisial S (46 tahun) asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi benar-benar keterlaluan. S memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil.

Tak berhenti disitu, S kemudian menikahkan korban yang sedang hamil dengan seorang pria.

Akibat perbuatannya S harus berurusan dengan hukum, polisi telah meringkusnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

"Tersangka ini kepala keluarga mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4, saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Maruly perbuatan bejat ayah kepada anaknya dilakukan sebanyak 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah, di saung kebun juga di pemandian umum atau curug.

Dalam melakukan aksinya, S selalu mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Lebih lanjut Maruly menyatakan S kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada bulan Mei 2023. Kasus ini akhirnya terungkap oleh suami korban. 

Baca Juga: Bentuk-bentuk Pernikahan Poliandri, Mana yang Sama dengan Kisah Bu Siti?

"Karena anaknya hamil, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya [suami korban] meminta korban melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

S melakukan perbuatan tersebut disaat ibu dari korban ini bekerja di luar negeri sebagai TKW. "Alasan pelaku melakukan asusila karena nafsu yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Viral Bu Siti Punya Suami 2, Ini Hukum Poliandri dalam Islam Menurut Buya Yahya

Akibat perbuatan itu, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Selain itu, Polres Sukabumi juga mengungkap 6 kasus pencabulan dan asusila dengan jumlah tersangka 6 orang. Korban dari kasus tersebut merupakan anak dibawah umur yang salah satu diantaranya tengah hamil 2 bulan.

Menurut Maruly yang menjadi sorotan dari kasus-kasus ini adalah hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.

Baca Juga: Jumat Bayar Seikhlasnya, Cara Penjual Ketoprak di Cicurug Sukabumi Cari Berkah

Dari kasus yang terjadi, para tersangka ini selalu mengancam serta intimidasi korbannya. Intimidasi yang dilakukan tersangka seperti mengancam diusir dari rumah kemudian tidak dibiayai sekolah. Ada juga tersangka yang berjanji menikahi korbannya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT