Sukabumi Update

Cerobong Asap Pabrik Genteng Saksi Bisu Sejarah Kelam PKI di Sukabumi

Cerobong asap yang tersisa dari pabrik genteng di Kampung Cipeundeuy, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Bangunan tersebut menjadi saksi bisu sejarah kelam PKI. (Sumber : Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Tak sedikit tempat dan bangunan yang kini menjadi saksi bisu sejarah kelam PKI. Salah satunya adalah cerobong asap yang tersisa dari pabrik genteng di Kampung Cipeundeuy, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Hingga kini, cerobong asap itu masih berdiri kokoh menjulang tinggi sekira puluhan meter dan keasliannya masih dipertahankan sejak tahun 1965.

Kepala Desa Kebonmanggu, Rasnita menyatakan keterkaitan pabrik genteng dengan sejarah kelam PKI adalah pengelola pabrik yang merupakan anggota golongan B PKI. 

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

"Kalau cerobong itu dulu lagi ramai-ramainya pengusaha genting dan di situ itu ada perusahaan genting. Pengelola yang dikuasakan dulu itu terlibat tahun 1965 makanya jadi tahanan di pulau Buru, Kepulauan Maluku," ujar Rasnita saat dihubungi sukabumiupdate.com pada Rabu (7/6/2023).

"Dulunya kan banyak buruh di situ, makanya mungkin ada tokohnya di situ. tokohnya di situ golongan B, ditahan di pulau Buru dan nggak kembali lagi," tambah dia.

Dilansir dari Tempo.co saat itu Soeharto membagi 3 golongan bagi orang yang berhubungan dengan Partai Komunis tersebut. Setiap golongan ini ditinjau dari derajat keterlibatannya terhadap peristiwa G30S. Mereka akan mendapat perlakuan yang berbeda tergantung golongannya masing-masing.

Baca Juga: Jadwal PSIS Semarang di Liga 1 Musim 2023/24 Putaran Pertama

Khusus golongan B, merupakan sekelompok orang yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa G30S. Golongan B merupakan orang yang termasuk dalam anggota PKI atau pengurus organisasi masyarakat yang berasas pemahaman PKI. Golongan B termasuk orang-orang yang dinilai menghambat penumpasan PKI.

Mereka yang termasuk golongan B diasingkan dan ditempatkan di suatu kawasan khusus. Dalih pengasingan ini adalah untuk menjaga kondisi dan tidak memunculkan kemarahan masyarakat. Selain itu agar mereka tidak menghambat upaya penertiban yang dijalankan pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Warga Sukabumi

Hingga kini, tanah yang terdapat Cerobong Asap itu diketahui berada dalam pengawasan TNI, maka dari itu tidak ada satupun warga yang berani mengubah ataupun merusak keaslian tempat tersebut.

"Sekarang tanahnya itu diawasi (oleh TNI). Iya, warga juga nggak mau nyerobot tanah segala macam sebab itu tanah pengawasannya sama TNI," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT