Sukabumi Update

Jual Sabu dan Puluhan Ribu OKT, 10 Orang Diamankan Polres Sukabumi

Satres Narkoba Polres Sukabumi menciduk 10 orang tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil menciduk 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya berhasil mengamakan 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan OKT di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Dari 10 orang tersebut terdapat 6 orang diantaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan berinisial EJ, BB, MD, RZ dan FM, dan dari 4 orang lainnya yang berinisial ST, MS, ML dan AM kasus Obat Keras Terbatas (OKT)," ujar Maruly Rabu (7/6/2023).

Dari tangan para tersangka Polres Sukabumi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 17.90 Gram. Kemudian Obat Keras Terbatas (OKT) jenis Tramadol sebanyak 50.426 butir dan 4.300 Xsymer, 6 unit HP dan sejumlah uang hasil dari penjualan narkotika dan obat obatan terlarang.

Adapun modus dari penjualan para tersangka narkotika jenis sabu dengan sistem tempel dan cash on delivery (COD). Sedangkan untuk OKT penjualan dilakukan dengan cara langsung.

Baca Juga: Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Kelahiran Sukabumi

Maruly menjelaskan, dari para tersangka kasus narkotika jenis sabu pihaknya berhasil mengamankan di 6 titik yang berbeda dan untuk OKT sendiri itu di 3 titik.

" Berdasarkan hasil pendalaman dari para penyidik ada selterputus dikategorikan sebagai buron, kita sudah berkordinasi dengan disdukcapil dalam rangka menelusuri identitas, memang identitas dengan KTP nya agak sulit untuk disinkronkan, yang jelas kita untuk mengejar bandar-bandar diatasnya kalaupun diluar dari daerah Sukabumi akan kita kordinasikan dengan satuan wilayah setempat," jelasnya.

Para pelaku akan disangkakan ini yaitu mulai dari pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup. Kemudian pasal yang disangkakan terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT