Sukabumi Update

2 Mahasiswi Sukabumi Jadi Korban TPPO dan Pelecehan Dengan Dalih Seleksi Kerja

2 Mahasiswi Sukabumi jadi Korban TPPO ke Batam dan alami pelecehan dengan dalih seleksi. (Sumber : Ilustrasi pelecehan.)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus tiga orang pria tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada dua remaja perempuan asal Kota Sukabumi dengan modus kerja sebagai pemandu lagu di Batam.

Tiga orang tersangka tersebut berinisial AB (28 tahun) dan RF (38 tahun) warga Riau, serta RI (60 tahun) warga Sukabumi. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel kawasan Siliwangi, Kota Sukabumi saat akan memberangkatkan para korban.

Mirisnya, sebelum diberangkatkan para korban yang berstatus mahasiswi tersebut diduga dilecehkan terlebih dahulu di hotel itu dengan dalih seleksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 8 Juni 2023 lalu. Tersangka AB mulanya meminta RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pemandu lagu (PL) di Batam.

Kemudian RF menghubungi temannya RI dan dikenalkan pada ZA (DPO) yang merekrut dua orang wanita di bawah umur. Kedua wanita itu berinisial VF (19 tahun) dan AN (17 tahun) yang masih berstatus sebagai mahasiswi.

"Dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dengan gaji Rp 1 juta per empat jam," kata Ari kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).

Ari menuturkan, tersangka ZA yang masih DPO kemudian membawa para korban ke sebuah hotel dan dipertemukan dengan tersangka AB dan RF. Di situlah, para korban diduga dilecehkan.

"Tersangka AB dan RF membawa korban VF dan AN ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang," ungkapnya.

Saat para tersangka akan membawa korban ke dalam mobil, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dan korban. Para tersangka kemudian ditahan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, dua pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Mereka disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Pasal 2 junto pasal 17 junto pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 76F junto pasal 83 UU nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT