Sukabumi Update

Puskesmas Ciracap Telesuri Praktek Dokter di Ujunggenteng Sukabumi

Pihak Puskesmas Ciracap, menyatakan akan menelusuri adanya praktek dokter umum di Kampung Ujunggenteng RT 02/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Ragil Gilang).

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Puskesmas Ciracap, menyatakan akan menelusuri adanya praktek dokter umum di Kampung Ujunggenteng RT 02/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, puskesmas belum pernah memberikan rekomendasi apapun terkait praktek dokter tersebut. 

Dari pantauan sukabumiupdate.com, Selasa (20/6/2023) tempat praktek dokter itu merupakan sebuah rumah berkelir kuning yang tak jauh dari jalan raya Surade-Ujunggenteng. Rumah tersebut sejatinya merupakan sebuah penginapan atau homestay bagi wisatawan yang berkunjung ke pantai Ujunggenteng.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

Di dinding depan rumah tersebut terpampang spanduk praktek umum dr Agus S yang buka Senin sampai Minggu dari pukul 7 tutup pukul 9. Kemudian di plang yang terpasang tertulis SIP No: 500.16.7.2/1631/SIPD-DPTMPTSP/2023.

Menurut warga, praktek dokter itu dimulai sejak 7 Juni 2023. Warga menyebut dokter itu berasal dari Bandung.

Kepala TU Puskesmas Ciracap Iwan Hernawan menuturkan, dokter dapat buka praktek dimana saja, asalkan ada surat izin praktek. Namun sebelum izin tersebut keluar pihak terkait mesti memberikan pemberitahuan dan menempuh rekomendasi dari wilayah tempat dokter itu akan membuka praktek.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Jadwal Libur Idul Adha 2023 Ditambah Jadi 3 Hari

"Sebetulnya surat perizinan keluar dari dinas perizinan, tentu saja sebelum mendapatkan surat izin tersebut beberapa dokumen persyaratan harus dilampirkan, diantaranya rekomendasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dari wilayah. Rekomendasi wilayah itu dari puskesmas, pemerintah kecamatan," ujarnya.

Mengenai praktek dokter di Ujunggenteng ini, Iwan menyatakan pihak puskesmas belum pernah didatangi oleh pihak yang membuka praktek tersebut, baik sekedar silaturahmi atau mengajukan permohonan rekomendasi.

Iwan juga sudah mengecek kepada dokter puskesmas serta koleganya di IDI terkait dokter yang membuka praktek itu. "Mereka tidak kenal," ujarnya.

Baca Juga: Pasang Susuk hingga Main Mata, Di Balik Cerita Mantan TKW Sukabumi

Iwan menyatakan informasi mengenai dokter tersebut hanya didapat dari fotocopy KTP yang bersangkutan. "Teman kita mendapatkan fotocopy KTP yang bersangkutan, itu saja selebihnya belum dapat tambahan informasi," ujarnya.

Sehingga Puskesmas melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Ciracap. "Terkait hal ini karena kita dapat laporan ada praktek dokter yang kita anggap asing, karena belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi dari Puskesmas," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Puskesmas Ciracap Nana Resna Rahayu. Dia menyatakan belum tahu terkait legalitas praktek dokter tersebut. "Sedang ditelusuri dulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ujunggenteng Sahid Siam menyatakan dirinya baru tahu informasi adanya dokter yang buka praktek di wilayah Ujunggenteng. "Dengar juga baru sekarang," ujarnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT