Sukabumi Update

Demo HIMASI Soroti Data Pajak Penerangan Jalan

Demo Himasi soroti data Pajak Penerangan Jalan atau PPJ | Foto : Awal

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PLN UP3 Sukabumi. dalam tuntutannya mereka meminta  PLN UP3 Sukabumi membuka data Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Senin (26/6/2023).

Menurut Himasi, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017 pada pasal 286 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan Pemda dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang-undang. Pungutan PPJ berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009. Para mahasiswa juga menuntu PLN untuk membuka data tersebut dengan alasan keterbukaan informasi publik

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB Himasi) mengatakan bahwa pihaknya menduga saat ini masih ada praktek pungutan terkait PPJ yang telah dilarang melalui putusan MK tersebut.

"Karena ada pajak penerangan jalan yang sedang kita soroti yang 2022 itu kan ada putusan mahkamah konstitusi bahwa tidak ada lagi pemerintah daerah menerima pajak penerangan jalan. Sedangkan 2021 2022 itu pemerintah daerah masih menerima itu (PPJ) artinya kita pengen tahu dari awal datanya secara keseluruhan," ujar Danial kepada awak media, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Cerita Gunung Jayanti Sukabumi dan Ramalan Datangnya Ratu ke Tujuh

Dalam hitungan Himasi, angka PPJ yang saat ini masih diterima oleh pemda atau pemkot mencapai puluhan miliar rupiah. "Masih dugaan, kurang lebih pajak penerangan jalan kabupaten Sukabumi itu ada sekitar Rp 60 miliar kalau di kota itu kurang lebih Rp 11 - 12 miliar tahun 2022," ucap dia.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Sukabumi Muhammad Wardi Hadi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan data yang dimaksud, selain data itu dikecualikan juga karena keberadaan data itu tidak ada di PLN UP3 Sukabumi melainkan berada di PLN Pusat.

"Berdasarkan peraturan yang ada di PLN dan di Undang-Undang keterbukaan publik data tersebut termasuk data yang dikecualikan. Selain itu kami juga tidak berwenang dan datanya tidak ada di sini UP 3," ucap dia.

Mengenai PPJ yang dimaksud oleh para mahasiswa, ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk mengurusi pajak, melainkan hanya ditumpangi dalam setiap rekening listrik yang dimiliki oleh pengguna.

"Kalau pajak itu sebenernya kita di PLN tidak ikut-ikutan karena itu adalah peraturan dari pemda sendiri jadi PLN itu di setiap rekning listrik ada pajaknya yang memang langsung semuanya disetorkan ke pemda (oleh PLN Pusat) nggak lewat sini (PLN UP3 Sukabumi) pajaknya itu, karena itu sesuai perda," jelas dia.

"Jadi kita itu cuma ditumpangi dalam setiap rekeningnya pelanggan termasuk saya sendiri kan di rekening listrik itu ada pajaknya, nah itu uangnya masuknya ke pemda bukan ke PLN Pusat," paparnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT