Sukabumi Update

Kawanan Maling Baterai BTS di Sukabumi Berhasil Diringkus, 3 Masih Buron

Ilustrasi penangkapan. Kawanan maling baterai BTS di Bantargadung Sukabumi berhasil diringkus polisi, 3 buron. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Dua dari 5 kawanan maling baterai BTS tersebut kemudian diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cikembar pada Rabu 5 Juli 2023 siang kemarin. Keduanya masing-masing pria berinisial DK (42 tahun) dan AR (40 tahun).

"Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Dikejar Warga, Kawanan Maling Baterai BTS di Sukabumi Kabur Tinggalkan Mobil

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya dua unit Baterai BTS, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

"Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai," ungkap Aah.

Aah menuturkan, para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya.

"Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT