Sukabumi Update

116 PPPK Guru di Kota Sukabumi Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 116 PPPK Kota Sukabumi formasi tenaga fungsional guru tahun 2022 menerima SK pengangkatan. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 116 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Sukabumi formasi tenaga fungsional guru tahun 2022 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Penandatanganan dokumen perjanjian kerja dan penyerahan SK pengangkatan PPPK guru Kota Sukabumi formasi 2022 digelar di Gedung Korpri Kota Sukabumi pada Kamis (6/7/2023).

Penyerahan SK dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Ketua TP PKK Fitri Hayati Fahmi dan Sekda Dida Sembada.

''Momen ini dinantikan oleh 116 orang PPPK. Setelah penantian panjang diberikan SK PPPK dan selamat bergabung dalam keluarga besar pemda,'' kata Fahmi dalam sambutannya.

Menurut Fahmi, ASN baik PNS maupun PPPK yang mengangkat adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan jika bermasalah memberhentikan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PPPK Cair Kapan? Cek Besaran yang Diterima Honorer Sesuai Aturan!

Fahmi menuturkan formasi 2022 terdiri 650 orang PPPK. Proses pengangkatannya dilakukan bertahap takni sebanyak 534 orang pada 2022 kemarin dan kali ini sebanyak 116 orang mendapatkan SK pengangkatan.

Pertumbuhan PNS di Kota Sukabumi, lanjut Fahmi, zero growth. Sebab tidak seimbang antara jumlah PNS pensiun, meninggal dan lainnya dengan CPNS.

''Berharap tahun ini dengan memberikan dukungan keberpihakan dalam alokasi anggaran kepada PPPK, maka harus benar-benar bekerja sepenuh hati,'' kata Fahmi. Dukungan dari pemda luar biasa dan pengabdian yang diminta dari PPPK.

Fahmi menuturkan, PPPK akan dinilai sama seperti PNS sehingga harus menjaga integritas, melayani sepenuh hati, dan menjadi profesional. Khusus guru harus mengajar lebih baik dan ramah dengan anak didik serta jangan puas dengan apa yang ada saat ini.

Sumber: Website KDP Setda Kota Sukabumi

(Advertorial)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT