Sukabumi Update

Polisi Stop Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SD di Sukaraja Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah) saat konferensi pers ungkah hasil penyelidikan kasus kematian MHD. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi resmi menyetop penyelidikan kasus kematian MHD, bocah laki-laki kelas II sekolah dasar (SD) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Keputusan tersebut diambil setelah Polres Sukabumi Kota melakukan berbagai rangkaian tahapan penyelidikan.

Diketahui, korban yang masih berusia 9 tahun meninggal pada 20 Mei 2023. Sebelumnya muncul dugaan korban tewas akibat mengalami pengeroyokan di lingkungan sekolahnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan hasil penyelidikan kasus tersebut. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin 10 Juli 2023 malam.

Dalam konferensi pers tersebut, beberapa saksi ahli dihadirkan, antara lain dr. Albani Nasution dari Puskesmas Limbangan, dr Andreansyah Nugraha dari RS Hermina, dan dr Nurul Aida Fathya sebagai dokter forensik dari RSUD R Syamsudin SH.

"Dari perkembangan penyelidikan kasus dengan laporan polisi B/36/V/2023/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 22 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kita sudah memeriksa 21 saksi," kata Ari kepada awak media.

Baca Juga: Meninggal karena Sakit, Sederet Temuan Autopsi Siswa SD di Sukaraja Sukabumi

Para saksi tersebut, lanjut Ari, terdiri dari pihak keluarga sebanyak 4 orang, 11 orang dari pihak sekolah dan teman korban serta 6 orang dari pihak rusak sakit dan puskesmas. Berdasarkan hasil pemeriksaan semua saksi, bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana terhadap korban.

"Bahkan, hingga Polres Sukabumi Kota melaksanakan olah TKP. Dari perkembangan penyelidikan kita terutama di pihak sekolah itu ada 11 saksi, pihak guru 3, teman-teman/kakak kelas korban 8 orang, semua tidak ada yang pernah melihat terduga pelaku yang dilaporkan itu melakukan pemukulan kepada korban. Itu fakta dari penyelidikan kita," ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari menyebut telah melakukan gelar perkara selama dua kali di Polda Jawa Barat tepatnya pada 24 Mei dan 6 Juli lalu. Dia mengaku, sudah menyampaikan terkait fakta-fakta daripada pemeriksaan dalam melaksanakan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana ini.

"Pada kesempatan ini, sehingga menjadi jelas tidak liar lagi, terkait penyebab kematian yang disampaikan oleh beberapa narasumber terkait masalah penyebab kematian korban adalah oleh perjalanan penyakit sehingga menyebabkan mati lemas," ujar Ari.

Atas dasar tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan sesuai prosedur. Meski demikian, kata Ari, kasus tersebut dapat dibuka kembali apabila ada fakta atau alat bukti baru.

"Kita akan menyampaikan kepada terlapor maupun pelapor terkait penanganan kasus ini bahwa kita akan menghentikan penyelidikan, jadi tidak naik ke tahap sidik. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta baru, bukti-bukti baru, kita bisa membuka kembali perkara tersebut," kata Ari.

Baca Juga: Kasus Siswa SD di Sukabumi Tewas, Kuasa Hukum: Gelar Perkara Belum pada Kesimpulan

Menurut Ari, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan membuka lagi kasus ini apabila keluarga ataupun kuasa hukum memegang alat bukti baru. Sejauh ini, kata dia, hasil pemeriksaan autopsi korban, olah TKP dan keterangan para saksi belum mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan pada anak di bawah umur.

"Intinya kita dari polisi akan bertindak profesional, sekali lagi apabila dari pihak keluarga atau lawyernya ada bukti-bukti baru kita akan buka kembali. Kita kan punya SOP, kita akan beritahukan kepada terlapor dan pelapor terkait masalah penanganan ini," tuturnya.

Untuk saat ini Polres Sukabumi Kota akan segera memproses sesuai prosedur, dengan melengkapi administrasi penetapan penghentian penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan, penyebab kematian MHD telah disampaikan oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD Syamsudin dr Nurul Aida Fathia. Dia mengatakan, korban meninggal dunia disebabkan oleh penyakit yang mengakibatkan mati lemas. Luka yang ditemukan pada tubuh korban dipastikan akibat tindakan medis.

"Itu (luka) memang ada, tapi luka tersebut merupakan akibat tindakan medis. Jadi ditemukan (luka) di punggung tangan akibat infus, kemudian di pergelangan tangan, lengan bawah, dan beberapa di lengan atas ada memar. Itu bisa akibat dari tindakan medis," kata Aida.

"Betul (meninggal karena sakit). Mengarahnya ke penyakit karena yang kami temukan di organ dalamnya pun mengarah ke penyakit yang ujungnya menyebabkan korban kekurangan oksigen atau mati lemas. Tapi penyakitnya apa, spesifiknya, tidak bisa dikonfirmasi lagi karena (jenazah) sudah membusuk lanjut," lanjutnya.

Diketahui, korban mengembuskan napas terakhir di RSU Hermina pada Sabtu pagi, 20 Mei 2023, setelah melewati masa kritis. Sebelum dibawa ke RSU Hermina, keluarga sempat membawa korban ke RS Primaya Hospital Sukabumi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT