Sukabumi Update

Digerebek di Sukabumi Ngamar Bareng Istri Orang, Kades Cikamunding Bantah Selingkuh

Kades Cikamunding Banten Y melalui pengacaranya Zardi Khaetami bantah selingkuh dengan Istri Orang di Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berisial Y akhirnya angkat bicara usai dituding selingkuh dengan istri orang di sebuah vila di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat 7 Juli 2023 dini hari lalu.

Diketahui saat itu, Y diduga selingkuh akibat kepergok ngamar bareng dengan seorang perempuan berinisial E oleh Anggi (31 tahun), suami E. Karena menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada Y pada saat penggerebekan tersebut, Anggi lalu melaporkan Y ke Polres Sukabumi dengan dugaan perzinahan.

Setelah beberapa lama kasus ini bergulir, melalui pengacaranya Zardi Khaetami, Y membantah adanya perselingkuhan atau perzinahan dalam insiden tersebut.

"Sebetulnya apa yang terjadi malam itu nah kalau versi dari klien kami sebetulnya tidak ada kejadian itu, kejadian yang maksudnya mengarah pada dugaan perzinahan itu tidak ada, itu yang bisa klien jelaskan ke saya," Kata Zardi di Mapolres Sukabumi, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Terjerat Kasus Selingkuh, Polisi Bakal Jemput Paksa Kades Banten Jika Kembali Mangkir

Meski begitu, Zardi menyebut kliennya tak menyanggah pada malam itu tengah berdua dengan perempuan, hanya saja Zardi mengaku pihaknya belum secara penuh mendapatkan informasi dari Y terkait hal itu. Ia meminta awak media untuk mengkonfirmasinya secara langsung ke kliennya.

"Intinya kades ini membantah adanya perselingkuhan seperti yang dibicarakan selama ini, apa yang diinformasikan ke saya dia membantah ada kejadian tersebut. Kemudian perempuannya sendiri mengeluarkan bantahan," ujarnya.

Zardi menuturkan, untuk selanjutnya pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh unit PPA Reskrim Polres Sukabumi. Sebagai terlapor, lanjut dia, Y juga sudah memenuhi panggilan penyidik pada 24 Juli 2023 kemarin.

"Kita ikuti aja proses hukumnya, saat ini statusnya belum sebagai tersangka. Kemarin, Y diambil sampel darahnya habis itu disuruh pulang lagi oleh penyidik untuk kelengkapan pembuktian saja," kata Zardi.

Zardi mengaku menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian. Namun ia juga berharap salah satu barang bukti yakni ambulans, bisa proses pinjam pakai.

"Karena itu kan (ambulans) terkait kepentingan umum ya. Itu kan aset desa, makanya kita juga harus inilah karena tidak ada kaitannya sebenarnya (dengan perkara) dan itu bukan milik pribadi, karena aset desa demi kepentingan umum kita melakukan permohonan ke kepolisian untuk minta pinjam pakai sebenarnya pinjam pakai barang bukti itu saya lakukan permohonan juga tadi artinya," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo membenarkan kendaraan ambulans yang sebelumnya diamankan dan dititipkan di Polsek Cisolok untuk dijadikan barang bukti sudah dipinjam pakai.

"Iya sudah di pinjam pakai (ambulans), untuk kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," singkatnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT