Sukabumi Update

Razia Knalpot Brong, 52 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat meninjau sejumlah sepeda motor yang dirazia karena menggunakan knalpot brong | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan unit sepeda motor dan Satu unit mobil yang menggunakan Knalpot Brong diamankan Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Rabu (26/7/2023) malam.

Dalam giat tersebut, selain mengamankan sepeda motor dengan Knalpot Brong, polisi juga mengamankan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan KRYD tersebut merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Perpres Jurnalisme Berkualitas, Google: Batasi Keberagaman Sumber Berita

"KRYD ini merupakan salah satu upaya preventif yang kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Astuti kepada awak media pada Kamis (27/7/2023).

Dalam giat KRYD itu, diketahui pihak Kepolisian berhasil mengamankan 52 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar yang ditentukan.

"Hasil KRYD tadi malam, ada 52 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dimodifikasi dengan knalpot brong untuk sementara kami amankan di kantor Satpas Sat Lantas," ucapnya.

Selain itu dari seluruh kendaraan yang diamankan pihak kepolisian, diketahui ada sekira 17 pengendara motor yang tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motor serta tidak menggunakan helm. Untuk itu pihaknya akan melakukan sanksi penilangan terhadap ke 17 pelanggar tersebut.

Baca Juga: Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS di Sukabumi, Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor

"Bisa dibawa kembali pemiliknya bila knalpotnya sudah diganti dengan yang sesuai peruntukannya, serta 17 pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukan STNK dan tidak menggunakan helm akan kami tindak dengan surat tilang," bebernya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mewujudkan kondusifitas kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS yang bisa diakses via WhatsApp di nomor 0811654110.

"Mari kita wujudkan Kota Sukabumi sekitarnya menjadi Kota yang kondusif. Bila menemukan hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, masyarakat bisa melaporkannya langusung ke Polsek terdekat atau melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS yang bisa diakses via WhatsApp di nomor 0811654110." pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT