Sukabumi Update

Gegara Cerai Mati, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan KK Palsu ke Polisi dan Jokowi

Seorang warga Jampangtengah, Ikbal Salim saat menunjukan dokumen pengaduan | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Iqbal Salim (45 tahun) warga Kampung Cireundeu RT 15 RW 04 Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi didampangi kuasa hukumnya Zardi Khaitami, SH mendatangi Mapolres Sukabumi untuk membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik pada Kartu Keluarga (KK), Selasa, (1/8/2023).

Berdasarkan surat laporan aduan itu, diketahui pada tanggal 16 April 2018 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Kecamatan Cisaat bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan data otentik pada KK.

Adapun kronologisnya, Iqbal Salim mengetahui hal tersebut setelah mencari informasi dokumen untuk melaporkan suatu perkara ke pihak kepolisian maupun ke lembaga hukum independent.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Ponpes Al-Zaytun Tak Dibubarkan

Saat itu Iqbal Salim datang ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta untuk di printkan KK atas nama yang berinisial LS yang beralamat di Kampung Bojongjengkol RT 04 / 08 Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampangtengah. Setelah itu dari pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memberikan satu lembar KK dalam bentuk draft atas nama inisial tersebut yang mana status perkawinannya adalah cerai mati atas nama pria lain berinisial SH.

"Sebagai suami, Iqbal Salim tidak menerimanya dan selama ini dengan Sdri LS ini tidak pernah melakukan cerai, baik secara lisan maupun tertulis," ungkap Zardi berdasarkan pengakuan kliennya saat dikonfirmasi awak media.

Zardi Khaitami selaku kuasa hukum Iqbal Salim yang turut mendampingi pelaporan itu meminta pihak kepolisian agar bisa memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, atas kejadian tersebut kliennya telah mengalami kerugian secara immaterial dengan hak sebagai suami terabaikan.

Baca Juga: Dinkes Kota Sukabumi Tangani 73 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies

"Bahkan anak kandung klien saya yang usianya sekarang sudah menginjak 17 tahun tidak mengenal Iqbal Salim sebagai ayah kandungnya sendiri," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Iqbal Salim mengalami kerugian immaterial dengan hak sebagai suami terabaikan.

"Anak kandung saya WD tidak mengenal saya sebagai ayah kandung serta diintimidasi oleh pihak-pihak lain. Saya mohon kepada bapak Kapolres Sukabumi agar pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik pada KK (Kartu Keluarga) saya dapat di proses secara hukum yang berlaku," tutur Iqbal Salim dengan rasa sedihnya.

Ikbal lebih jauh mengatakan dampak keluarnya status cerai mati didokumen kartu keluarga istri (LS) tanpa prosedur Pengadilan Agama. Sebagai konsukwennya, saya tidak diterbitkan KTP sejak tahun 2009 sampai 2016.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi dan DPRD Tandatangani Komitmen Pengembangan Program Air Minum

"KTP saya bisa terbit kembali setelah saya layangkan surat ke Presiden, pada tahun 2015, karena sempat diusir oleh petugas Diskucapil karena saya dianggap melanggar prosedur kependudukan. Surat balasan Presiden 13 Maret 2015 kepada Bupati Sukabumi tentang maladmistrasi penerbitan KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

Dari masalah ini, saya harus hadapi konsukwensinya diancam sama pihak-pihak lain. Selain, anak semata wayang dimanfaati untuk celakakan saya dengan cara ditanam kebencian seakan saya penculik dan tukang jual anak sehingga dia tidak kenal saya bapak kandungnya," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/8/2023).

Saya nikah tahun 2005, tapi yang tercatat di KUA tahun 2008, sambung Iqbal, istri menikah tahun 2010, lalu suaminya meninggal, terus kawin lagi tahun 2017 gunakan status cerai mati, padahal pernikahannya tahun 2010 tidak nikah KUA karena ditolak dan Kartu Keluarga belum keluar status cerai, tapi tahun 2012 tiba tiba keluar status cerai mati agar bisa nikah di KUA karena mereka ambil pelajaran tahun 2010 ditolak oleh KUA.

Baca Juga: Panen Raya di Cikembar, Distan Sukabumi Ungkap Keuntungan Pertanian Pro Organik

"Itu cerai matinya sebagai formalitas untuk bisa menikah kedua kalinya. karena tahun 2012, ada mau ajak nikah tapi terkendala tidak punya akte cerai resmi dari pengadilan, makanya mereka mencari dasar atas meninggalnya pria tersebut," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT