Sukabumi Update

Bapenda Sukabumi: Pansus Apresiasi Ekspose Naskah Akademik Raperda PDRD

Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Rapat Ekspose Raperda PDRD. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) sudah memasuki tahap pembahasan Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi.

Teranyar, Pansus yang diketuai Hera Iskandar itu melakukan rapat perdananya dengan mengekspose naskah akademik Raperda tersebut bersama sejumlah perangkat daerah mitra kerja, termasuk Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi selaku perangkat daerah pengusul Raperda PDRD, Selasa (8/8/2023).

Rapat kerja yang digelar di Spark Forest Adventure, Kecamatan Nagrak itu juga dihadiri Tim Penyusun Naskah Akademis Raperda PDRD dari Universitas Muhammadiyah (UMMI) Sukabumi serta Bagian Hukum Setda dan sejumlah perangkat daerah penghasil atau pengelola retribusi yakni Disbudpora, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dishub, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, DLH, Dinas Peternakan dan Disnakertrans.

Baca Juga: Pansus III DPRD Sukabumi Ekspose Naskah Akademik Raperda PDRD

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Dede Setiawan kemudian mengungkapkan secara garis besar hasil rapat perdana Pansus tersebut.

Menurut Dede, Pansus mengapresiasi atas ekspose yang disampaikan oleh akademisi terkait penyusunan naskah akademik, di mana pada materi yang disampaikan berupa hasil kajian dan penelitian akademisi yang menitik beratkan pada sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat.

"Dan mengapresiasi juga kinerja akademisi dalam penelitian dilaksanakan secara langsung ke masyarakat," kata Dede kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/8/2023).

Selain itu kata Dede, ketua pansus juga memberikan arahan agar dalam pembahasan Raperda PDRD berikutnya, Bapenda dan perangkat daerah pengelola retribusi mempersiapkan tata cara perhitungan pajak daerah dan tata cara perhitungan besaran tarif retribusi daerah.

"Ketua pansus menyampaikan jadwal pembahasan Raperda PDRD berikutnya pada tanggal 23 sampai dari 25 dan 28, 29 Agustus 2023," jelasnya.

Dalam rapat ekpose tersebut juga, lanjut Dede,  Anggota pansus lainnya menyampaikan arahan dalam pemungutan pajak bukan untuk mengambil pajak sebesar-besarnya, tapi bagaimana caranya agar wajib pajak patuh terhadap kewajibanya dan bagaimana cara melayani wajib pajak dengan baik.

"Dan anggota pansus lainnya menyampaikan pertanyaan kepada pihak akademisi terkait hasil penelitian kemasyarakat terkait antusias masyarakat terhadap penyusunan raperda, akademisi menyampaikan hal tersebut kemungkinan tepatnya pada uji publik raperda," tandasnya. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT