Sukabumi Update

Pelaku Ditangkap! Pelajar SMK di Sukabumi Tewas Dalam Duel Satu Lawan Satu

Kapolres Sukabumi Kota Ari Setyawan Wibowo bersama kasat reskrim dan Kapolsek Gunungguruh ekpos lanjutan kasus pelajar tewas (Sumber: sukabumiupdate/awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tewasnya Ar (18 tahun) pelajar SMK di Sukabumi akibat sabetan benda tajam dalam duel satu lawan satu dengan pelaku. Perkelahian maut dengan senjata tajam antar pelajar SMK ini terjadi Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 01:30 WIB.

Fakta baru ini diungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam ekspos kasus kekerasan pelajar kepada wartawan, Kamis (10/8/2023). Ari mengatakan setelah melakukan pengembangan dari keterangan saksi, jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu pelajar berinisial F (17 tahun) di rumahnya, yang berada di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

"Secara estafet kita mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi kemudian dari alat bukti petunjuk alhamdulillah tanggal 10 agustus tepatnya pukul 00:30 dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan duel bersama korban," ujar Ari.

Baca Juga: Bajak Siaran Liga Inggris, Anak Dibawah Umur Bersama 2 Pelaku Diringkus

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Ari, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. "Ada satu bilah senjata tajam jenis celurit, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu unit motor beat warna hitam," tegasnya.

Atas perbuatan melanggar hukum ini terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lokasi yang diduga menjadi tempat penusukan pelajar berinisial AR (17 tahun) di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu dini hari (9/8/2023). | Foto: SU/Asep AwaludinLokasi yang diduga menjadi tempat penusukan pelajar berinisial AR (17 tahun) di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu dini hari (9/8/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin

Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Capres Ekuador Villavicencio Tewas Ditembak Saat Kampanye di Ibu Kota Quito

Seperti diberitakan sebelumnya, Ar menghembuskan nafas di RS Al Mulk Kota Sukabumi karena terlalu banyak mengeluarkan darah. Ia mengalami luka sayat cukup lebar di pangkal paha.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT