Sukabumi Update

Pilu Anak Tuna Wicara Digagahi Ketua RT di Ciemas Sukabumi

Anak tuna wicara diperkosa Ketua RT di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilustrasi pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Peristiwa pilu dialami anak tuna wicara inisial H (16 tahun) di Kp Pasir Angin 07/13 Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Anak dibawah umur itu digagahi alias diperkosa oleh seorang Ketua RT berinisial S (58 tahun) hingga mengalami pendarahan.

Orang tua korban, Hendi (60 tahun) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Adapun kronologis kejadiannya, sesuai laporan orang tau korban kepada polisi, pada Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib, saat korban sedang sendiri dan sedang menyapu didalam rumah datang sdr S (terlapor) mau masuk ke dalam rumah, namun korban tidak memperbolehkan terlapor untuk masuk.

Baca Juga: Buka Data, Sekda Ungkap Pembangunan Ekonomi Kota Sukabumi Relatif Baik

Selanjutnya, kata Hendi, saat korban ingin menutup pintu, akan tetapi S (terlapor) memaksa untuk masuk kedalam rumah dan mendorong pintu, lalu terjadi saling mendorong pintu kemudian terlapor berhasil masuk kedalam rumah hingga peristiwa itu terjadi.

"Korban mendapat perlakuan diikat menggunakan tali dibagian tangan, kaki dan mulut di sekap menggunakan kain," ungkapnya.

Hendi menuturukan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami pendarahan dan trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diikuti 5 Negara, Bupati Buka Cimaja Surf Festival dan Sukabumi Ngabumi 2023

Kapolsek Ciemas, Iptu Azhar Sunandar membenarkan adanya dugaan pencabulan. Dan pihaknya sudah mengamankan pelaku.

"Saat itu (pelaku) langsung dibawa oleh unit PPA Polres, silahkan bisa konfirm ke unit PPA," katanya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (12/8/2023).

Menurut Kapolsek, saat diperiksa di Mapolsek terduka pelaku belum mengaku, masih harus didalami lagi. "Sekarang sudah di unit PPA Polres," tegasnya.

Kadus Pasir Angin, Ruslan mengatakan korban beinisial H (16 tahun) merupakan remaja putri tamatan SD, mengalami disabilitas, tidak bisa bicara. Diduga kejadian bulan Juli, dan keluarga korban laporan ke Polres Sukabumi, tanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Kriminal Terpopuler: Gorok Warga Sukabumi, Lindas Kepala Pacar hingga Tewas dalam Duel

"Pelaku dan korban beda kampung, diperkirakan jaraknya 1 kilometer. Saat ini korban tinggal sama bapaknya, ibunya menjenguk anaknya di Riau," imbuhnya.

Sedangkan pelaku, menurut Kadus, sudah memiliki istri dan anak. Bahkan ia sebagai pengusaha penggilan padi dan menjabat salah ketua RT di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT