Sukabumi Update

Ada Ancaman Pidana, Warga Sukabumi Diimbau Tak Bakar Lahan Sembarangan

Pembakaran lahan milik PTPN 8 Cikaso oleh warga diduga untuk membuka ladang pertanian di Ciemas Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintahan Kecamatan Ciemas, menanggapi adanya pembakaran rumput dan ilalang (pembakaran lahan) yang diduga sengaja untuk membuka lahan pertanian. Pembakaran lahan yang terjadi di lahan HGU PTPN 8 Cikaso, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 19/8/2023.

"Kemarin sore, kami sudah menerima informasi adanya pembakaran lahan pertanian dipinggir jalan kabupaten ruas Tamanjaya - Ciemas, dekat jembatan Cikanteng Desa Mekarjaya, saat itupun kami melakukan pengecekan ke lokasi, bersama Kasi Trantib dan anggota Pol PP Kecamatan Ciemas.

"Saat sampai kelokasi api sudah padam," ungkap Camat Ciemas, Usep Supelita kepada sukabumiupdate.com, Minggu (20/8/2023).

Usep katakan jauh jauh hari kami sudah memberikan sosialisasi, dan himbuan, bahkan surat himbauan sudah diberikan kepada kepala desa di Kecamatan Ciemas.

Baca Juga: BPBD Bersama Relawan Salurkan Bantuan Air Bersih di Jampang Tengah Sukabumi

"Sudah dibuatkan surat himbauan kesemua desa, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.

Membuka lahan dengan cara dibakar, kata Camat, merupakan suatu tindakan yang merusak dan merupakan kejahatan.

"Itu dilarang dimanapun, sanksinya jelas, namun masih ada juga yang melakukan tindakan tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar," tuturnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT