Sukabumi Update

Raker Pansus Raperda PDRD, Bapenda Sukabumi Bahas Potensi Pajak Parkir Toko Modern

Bapenda Kabupaten Sukabumi hadiri Raker Pansus 3 DPRD terkait Raperda PDRD, Jumat 18 Agustus 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi bersama Bagian Hukum Setda menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD), Jumat 18 Agustus 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Dede Setiawan mengungkapkan secara garis besar hasil rapat kerja Pansus yang digelar di Gedung Plut UMKM Cilembang, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tersebut.

"Yang pertama yang sangat menitik kepada penggalian potensi pajak reklame khususnya yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Dede kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/8/2023).

Kemudian yang berikutnya, kata Dede, dalam raker tersebut Pansus juga menyoroti penggalian potensi pajak parkir di toko modern. Menurut Dede, dari dua persoalan tersebut, pada intinya Bapenda sependapat dengan apa yang disampaikan Pansus 3 DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Kunci utama kami adalah mensosialisasikan Perda yang sudah ditetapkan dan ditandangani oleh kepala daerah tentunya. Dimana hal ini merupakan tanggung jawab kami di Bapenda terkait dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan apa yang dinyatakan dalam Perda nanti," ungkap Dede.

Selain itu Dede menyebut dalam rangka sosialisasi isi Perda PDRD, Bapenda juga berencana akan menggelar Roadshow hingga ke pelosok Kabupaten Sukabumi.

"Dimana masyarakat sampai dengan ke pelosok itu harus paham dan harus tahu apa makna arti dan manfaat dari Perda yang kita buat," jelasnya.

"Yang selanjutnya itu terkait penetapan besaran pajak reklame, ini Pansus juga mempertanyakan hal ini agar ditetapkan dalam Perda tidak dalam Perbup. Terkait itu itu kami akan kaji kembali peraturan perundang undangannya," lanjutnya.

Menurut Dede, apabila dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa penetapan besaran pajak reklame bisa dimasukkan dalam Perda, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

"Kalau undang-undang menyatakan itu harus dengan perkada ya berarti harus tetap dengan peraturan kepala daerah. Itu hal hal yang disampaikan dalam pembahasan, secara garis besarnya seperti itu. Jadi pada intinya kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tandasnya. (ADV).

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT