Sukabumi Update

Promosi Judi Online Via Live Streaming, Dua YouTuber di Sukabumi Ditangkap

Dua YouTuber di Kota Sukabumi ditangkap Polisi usai mempromosikan judi online melalui live streaming YouTube. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang YouTuber di Kota Sukabumi ditangkap Polisi usai mempromosikan judi online melalui live streaming. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Kedua YouTuber itu yakni FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube "Koko Slot Gacor" dan situs "PENDEKAR138", serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar channel Youtube "Koko Slot Gacor" dan situs "PENDEKAR138".

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Bandung Terancam 6 Tahun Bui

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto menyampaikan, kasus judi online tersebut terungkap berkat informasi warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

"Memang betul, tepatnya tadi malam sekitar jam 7 malam, kami mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming youtube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi," ungkap Yanto kepada awak media, Minggu (27/08/2023) siang.

"Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan," terangnya.

Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebut Yanto.

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110." pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua YouTuber tersebut diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT