Sukabumi Update

Jadi Tersangka Perzinahan, Polres Sukabumi Segera Periksa Kades Banten

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sebut Kades Cikamunding Banten berinisial YH resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan perzinahan. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi di Sukabumi, Jawa Barat, bakal segera memanggil Kepala Desa Cikamunding, Banten, berinisial YH sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

Diketahui, status YH kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama dengan seorang perempuan diduga selingkuhannya berinisial EH oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.

“Terkait kasus dugaan perselingkuhan salah satu kepala desa di provinsi Banten dengan TKP nya di Wilayah Cisolok, Penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti. Dan Minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa (YH) dengan pasangannya (EH)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Pembacok Tukang Nasgor dan Pelajar di Sukabumi Ditangkap, Ini Tampangnya

Sebagai tindak lanjut, kata Maruly, pihaknya akan segera memanggil YH dan EH sebagai tersangka untuk digali keterangannya.

“Rencananya Minggu ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut," jelas Maruly.

Dikonfirmasi terpisah, Zardi Khaitami kuasa hukum Kades Cikamunding merespon penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh kepolisian. Pihaknya mengakui bahwa kepolisian memiliki hak untuk menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada. 

"Saat ini, kami dari pihak klien, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya kooperatif dan bersedia untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan datang," kata Zardi Khaitami. 

Zardi Khaitami menekankan, bahwa pihaknya telah dan akan terus berusaha menjalankan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Terlebih bahwa kliennya memiliki komitmen untuk tunduk pada proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami siap dan bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap segala proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," tuturnya. 

"Insyaallah, kami akan menghadap dan tunduk pada pemeriksaan sebagai tersangka. Kami telah menjadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di unit PPA dalam minggu ini. Semua langkah ini kami lakukan dengan keyakinan bahwa proses hukum akan memberikan keadilan yang setimpal," tambahnya. 

Zardi mengonfirmasi peran aktif pihaknya dalam mendukung pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami akan terus memenuhi kewajiban kami sebagai kuasa hukum yang mengawal hak-hak klien kami dalam proses hukum ini,"  tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT