Sukabumi Update

Anggaran Rp 480 Juta, 30 Rumah Terdampak Bencana di Kota Sukabumi Terima Bantuan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat menyerahkan bantuan perbaikan rumah terkena bencana di ruang rapat BJB, Kamis, 31 Agustus 2023. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi dan penyerahan bantuan perbaikan rumah terdampak bencana di wilayah Kota Sukabumi tahun anggaran 2023. Acara digelar di ruang rapat BJB, Kamis, 31 Agustus 2023.

Bantuan perbaikan rumah terdampak bencana ini ditujukan kepada 30 unit rumah warga dengan total anggaran sebesar Rp 480 juta. Rinciannya, bantuan untuk rumah rusak ringan Rp 10 juta, rusak sedang Rp 15 juta, dan untuk rumah yang rusak berat senilai Rp 20 juta.

''Alhamdulillah menyalurkan bantuan untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana,'' ujar Fahmi.

Tahun 2023, kata Fahmi, terdapat 175 rumah yang diperbaiki. Rinciannya, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dari Pemprov Jawa Barat sebanyak 145 unit. Selain itu, 30 unit rumah terdampak bencana dibantu dari Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Robek Foto Anies Baswedan, Kader Partai Demokrat Sukabumi Sikapi Duet Anies-Cak Imin

Fahmi menerangkan pada rentang 2018-2022 ada sebanyak 3.846 unit rumah yang diperbaiki di Kota Sukabumi. Jumlah ini termasuk besar dalam memberikan dukungan perbaikan.

''Termasuk yang terkena bencana sebanyak 136 unit rumah yang dibantu baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan kota,'' katanya. ''Harus diperbaiki karena diharapkan bisa memenuhi tiga standar yakni standar keselamatan, kesehatan, dan kecukupan ruang,'' imbuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Sony Hermanto menerangkan pada 2021 ada 136 rumah terdampak bencana yang dibantu dengan total anggaran Rp 865 juta. ''Pada 2023 ada 120 rumah di tujuh kecamatan dan yang dibantu kepada 30 orang di tujuh kelurahan yang dinilai sangat penting dibantu,'' jelasnya.

Bantuan itu, terang Sony, dibolehkan untuk membayar upah 20 persen dan pembelian meterial 80 persen. (ADV)

Sumber: Website KDP Setda Kota Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT