Sukabumi Update

3 Terdakwa Kasus Korupsi SPK Fiktif di Sukabumi Dituntut 1 dan 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi SPK fiktif di Sukabumi saat jalani sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif keuangan dari anggaran bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 mengikuti agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Adapun ketiga terdakwa kasus tersebut yakni Harun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Saeful Ramdhan yang saat itu menjabat sebagai kabid promosi kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dan Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa Harun Alrasyid dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta Subsidair kurungan selama 5 bulan. “Dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,1 Miliar lebih,” kata Wawan.

Menurut Wawan, jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayarkan terdakwa Harun Alrasyid, maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan. “Dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama Subsidair selama 1 tahun dan 5 bulan penjara,” tambahnya.

Baca Juga: Berawal Bakar Sampah, Bengkel Las di Jalan Kabandungan Sukabumi Dilalap Api

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Dian Iskandar dan Saeful Ramdhan dituntut p1 tahun 6 bulan penjara. “Ditambah denda sebesar Rp500 juta untuk terdakwa Dian Iskandar dan Rp400 juta untuk terdakwa Saeful Ramdhan. Keduanya Subsidair kurungan selama 5 bulan dan dengan perintah tetap ditahan,” kata Wawan.

Wawan menuturkan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan satu minggu kemudian pada tanggal 13 September 2023, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa," pungkas Wawan.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT