Sukabumi Update

Wali Kota Sukabumi Lindungi Warga Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Linmas dan Pengurus RT/RW, Senin, 4 September 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Linmas dan Pengurus RT/RW saat menghadiri Housewarming BPJS Ketenagakerjaan, Senin, 4 September 2023.

Perlindungan ini merupakan bentuk wujud kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi kepada para pekerja di sektor apa pun agar ketika terjadi risiko ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan bantuan sesuai dengan risiko yang terjadi.

Penyerahan dilakukan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional tahun 2023 dan disaksikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Camat Cikole.

Seluruh Linmas dan pengurus RT dan RW di wilayah Sukabumi sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga: DPRD Sukabumi Bantu Fasilitasi Sopir Angkot Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang diterima jika mengalami meninggal dunia biasa, ahli waris dari pekerja berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, bahkan jika sudah memenuhi syarat, selain mendapatkan santunan uang tunai sebesar Rp 42 juta, pekerja juga berhak mendapakan manfaat beasiswa senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Manfaat beasiswa ini didapatkan mulai dari tingkat TK sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun dan tingkat kuliah atau strata 1 sebesar Rop 12.000.000/orang/tahun.

Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat hendak pergi menuju tempat kerja, saat bekerja atau saat menuju rumah dari tempat bekerja segala biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, jika kondisi tidak memungkinkan untuk bekerja maka gaji dari pekerja akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% gaji yang dilaporkan hingga pekerja bisa bekerja kembali.

Oki Widya Gandha, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengatakan sangat apresiasi kepada Wali Kota Sukabumi yang mempercayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Pak Wali Kota sangat peduli dengan warganya, oleh karena itu beliau mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang sangat terjangkau manfaat yang diterima jika terjadi resiko sangat besar,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris dari Alm Supanda yang terdaftar sebagai Linmas Kecamatan Cikole, Enih sebagai ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT