Sukabumi Update

Gondol Uang Tukang Pijat, Pria Sukabumi Ditangkap Polisi Usai Buron Dua Pekan

Terduga pelaku ER (baju merah) saat diperiksa di Mapolsek Cikole, Polres Sukabumi Kota. ER diduga mencuri uang milik wanita tukang pijat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Laki-laki berinisial ER (30 tahun), warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pencurian uang milik wanita tukang pijat. ER yang sempat buron dua pekan ditangkap di sekitar Jalan Nasional Sukabumi-Cianjur pada Minggu, 17 September 2023.

Dari tangan ER, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, dompet warna merah, dua kartu ATM, dan kain warna merah bertuliskan huruf Arab. Adapun kasus pencurian ini terjadi di rumah kos di Jalan Suryakencana, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pencurian sejumlah uang tunai tersebut terjadi saat terduga pelaku berkunjung ke tempat kos korban berinisial AWH (40 tahun) yang diketahui membuka jasa pijat di rumah kosnya," kata Kapolsek Cikole AKP Cepi Hermawan lewat siaran pers Humas Polres Sukabumi Kota, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Maju DPR RI dari Golkar, Andri Hamami Pamit sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi

"Setelah dipijat, terduga pelaku membayar jasa kepada korban sebesar Rp 150 ribu. Saat korban ke kamar mandi, terduga pelaku mengambil dompet yang menurut pengakuan korban berisikan uang tunai senilai Rp 3 juta, dan dua kartu ATM korban yang disimpan di dalam lemari. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah diparkirnya di depan rumah kos korban,” sambung Cepi.

“Pascaperistiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Cikole dan alhamdulillah setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa kami amankan di sekitar Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur," imbuh dia.

Hingga saat ini terduga pelaku masih ditahan di Mapolsek Cikole untuk mengikuti proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT