Sukabumi Update

Bikin Elus Dada, Kisah Petani Kadudampit Sukabumi 18 Tahun Berbagi Air Sama PAM

18 Tahun Berbagi Air dengan PDAM, Petani Kadudampit Sukabumi Sering Elus Dada | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Petani di Kadudampit terpaksa mamanfaatkan air seadanya untuk mencukupi kebutuhan air di lahan pertaniannya. Di tengah kemarau, kondisinya semakin memburuk bahkan berpotensi menimbulkan konflik antarpetani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, keadaan itu sudah terjadi sejak 18 tahun yang lalu ketika Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Wibawa mulai memanfaatkan alirain air di Sungai Cinumpang.

Diketahui, aliran air di Sungai Cinumpang itu sebelumnya dimanfaatkan oleh para petani di wilayah kadudampit dan sekitarnya untuk mengairi lahan pertaniannya, kendati demikian saat ini hanya sedikit air yang dapat dimanfaatkan oleh para petani.

Baca Juga: Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pohuwato Gorontalo Dibakar dan Dirusak Massa

Hal itu disampaikan Abah Acem (70 tahun) seorang petani asal Cijagung, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Ia menganggap PDAM sudah melanggar perjanjian terkait pemanfaatan air di Sungai Cinumpang.

"Untuk nyiram itu kalau sekarang kendalanya kan jadi habis sama PAM (PDAM) airnya dipakai, kalau dulu perjanjiannya cuma ngambil sisa airnya saja, tapi kenyataannya sekarang masyarakat yang jadi dapat sisanya, banyaknya mah diambil sama PAM," ungkap Abah Acem kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di lahan pertanian miliknya, Kamis (21/9/2023).

Ia juga mengatakan, saat kondisi kemarau seperti sekarang, ia harus rebutan air dengan petani lainnya. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik antarpetani.

Baca Juga: Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Ini Daftar No Telpon Damkar di Sukabumi

"Di musim kemarau gini pasti susah air, jadi rebutan sama yang lain (petani lain), nyiram itu harus dua kali sehari karena panas, kalau nggak di siram nanti mati," kata dia.

Menurutnya, saat ini, masyarakat seperti menjadi tamu di rumahnya sendiri. Pasalnya, ketika masyarakat sedang membutuhkan air dari aliran Sungai Cinumpang, mereka (masyarakat) harus ijin terlebih dahulu untuk meminta air kepada PDAM.

"Kalau masyarakat pengen air lancar terus gede, itu harus minta sekarang mah, jadi kaya tamu masyarakat itu sekarang mah. Itu udah tiga kali ganti kades (Kepala Desa) sampai sekarang masih kaya gitu," ungkap dia.

Baca Juga: Jabar Masuk Daftar Provinsi Paling Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Selain itu, masih kata Abah Acem, air yang dialirkan untuk PDAM itu kondisinya sangat lancar karena memiliki parit yang cukup dalam, namun parit yang diperuntukan bagi masyarakat kondisinya sangat dangkal sehingga air yang dialirkan sedikit terhambat.

"Itu (PDAM) ngambil airnya langsung dari Sungai Cinumpang dari atas, jadi dipotong dari atas langsung. Kalau buat dia (PDAM) itu dalem (aliran airnya) ada 1 meter lebih lah, kalau buat ke masyarakat mah paling juga 30 centi," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kadudampit Yanti Budiningsih mengaku tidak tahu terkait kondisi yang sedang dialami oleh para petani di wilayah kekuasannya itu. "Saya belum tahu yah, dan baru denger informasinya, kalau udah tiga kali ganti kades mah berarti sudah 18 tahun," kata Yanti.

Baca Juga: 10 Ciri Hubungan yang Tidak Bahagia Meskipun Saling Mencintai

Adapun terkait upaya yang akan dilakukan, pihaknya mengatakan harus mempelajari terlebih dahulu duduk persoalannya seperti apa. "Untuk tindakannya kita lihat dulu persoalannya seperti apa, mungkin pengaduan versi petani seperti itu, versinya PDAM kan kita belum tahu," ucapnya.

"Kalaupun memang betul, kita juga nggak bisa memberikan teguran ke PDAM, paling juga kita itu paling memfasilitasi antara kepentingan petani dengan kepentingan PDAM kan dua-duanya juga sama-sama punya kepentingan ya, kita paling di tengah-tengahnya, cuman kan sampai saat ini kita belum tahu masalahnya seperti apa," pungkasnya.

Hasil penelusuran sukabumiupdate.com terhadap literasi peraturan pendayagunaan sumber daya air, jika merujuk pada UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 28 pada ayat (1) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyaralat.

Baca Juga: Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak, Minggu Ini Naik 4,66 Persen

Dan pada ayat (2) disebutkan, dalam hal masih terdapat ketersediaan Sumber Daya Air yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya dilakukan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.

Dan terakhir ayat (3) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT