Sukabumi Update

Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi Diringkus, 11 Paket Sabu Disita Polisi

Ilustrasi. Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Cibeureum Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial DP (31 tahun) di Kota Sukabumi ditangkap polisi gegara menjadi pengedar narkoba jenis Sabu. Dari tangannya, Polisi menyita 11 paket sabu seberat 2,44 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DP ditangkap di sebuah rumah di salah satu kawasan perumahan di wilayah Cibeureum Kota Sukabumi, Jumat (29/9/2023) sekitar jam 20.00 WIB.

Usai penangkapan, Polisi dengan disaksikan terduga pelaku melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul Subangjaya Cikole Kota Sukabumi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Memang betul, pada hari Jumat (29/9) sekitar jam 20.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,44 gram dan satu unit timbangan digital yang disembunyikan didalam lemari plastik milik terduga pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Senin (2/10/2023) siang.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum PNS Pemilik 25 Gram Sabu di Sukabumi

Kepada Polisi, DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.

“Pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku. Sehingga kami pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.

Barang bukti 11 paket sabu yang disita Polisi.Barang bukti 11 paket sabu yang disita Polisi. Foto: Istimewa

"Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang telah dilakukannya tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan bila ada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bisa segera melaporkannya kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT