Sukabumi Update

Diringkus di Hotel, Modus Pelaku Rampok Toko Emas di Jampangkulon Sukabumi

Tangkapan layar rekaman CCTV maling saat merampok toko emas di Kampung Sabda Tegas RT 15/06 Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 27 September 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi dugaan perampokan toko emas terjadi di Kampung Sabda Tegas RT 15/06 Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 27 September 2023. Dua terduga pelaku sudah ditangkap polisi, beberapa hari setelah kejadian.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan saat itu sekira pukul 13.30 WIB, dua terduga pelaku yakni GA (34 tahun) dan IW (27 tahun) mendatangi toko emas milik M (22 tahun). Salah satu terduga pelaku lalu berpura-pura menjadi pembeli dan mencoba memakai dua gelang emas seberat 31 gram dan 24 gram.

Setelah itu, terduga pelaku yang mencoba gelang emas, kabur menaiki sepeda motor bersama terduga pelaku lain yang sudah menunggu di depan toko. Ketika dikejar oleh warga, terduga pelaku berteriak "tuh itu" kepada orang lain agar mengalihkan perhatian warga yang mengejar.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jampangkulon. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 41.775.000," kata Muhlis, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Satu Jam Setelah Beraksi, Maling Motor di Sukaraja Sukabumi Ditangkap Polisi

Aksi dugaan perampokan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di toko. Dua hari berikutnya atau 29 September 2023, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Setelah hasil dari penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terhadap keberadaan terduga pelaku.

Setelah itu, dilakukan pengejaran di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Terduga pelaku akhirnya ditangkap di Grand Hotel Pakidulan Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi dan dibawa ke Mapolsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga pelaku GA adalah warga Cirebon, sedangkan IW warga Jampangkulon.

Dua terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk emas 31 gram (berbentuk gelang rantai).

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT