Sukabumi Update

Sengketa Tanah di Desa Mekarsari Sukabumi, Apa Itu Konstatering?

Ilustrasi. Pandangan Hukum | Sengketa Tanah di Desa Mekarsari Sukabumi, Apa Itu Konstatering? (Sumber : pixabay.com/@Succo)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus sengketa tanah di Sukabumi oleh Kepala Desa Mekarsari, JR (50 tahun) saat ini sedang ramai diperbincangkan. Sengketa itu berupa pemalsuan dokumen tanah negara di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang berawal dari tahun 2014.

Berkenaan dengan kasus sengketa tanah di Desa Mekarsari Sukabumi itu, konstatering atau pencocokan kemudian dilakukan pada Kamis (5/10/2023), sebelum dilaksanakannya proses eksekusi pengosongan.

Dokumen yang dipalsukan, dalam kasus sengketa tanah di Sukabumi, adalah surat keterangan penggarap atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih enam hektare di Desa Mekarsari.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua

Konstatering atau pencocokan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN Cbd. jo.Nomor : 29/Pdt.G/2019/PN.Cbd. jo. Nomor 595/Pdt/2020/PT BDG jo. Nomor 2450 K/PDT/2021 jo. Nomor 1387 PK/Pdt/2022 tanggal 5 September 2023 tentang perintah untuk melaksanakan konstatering.

Lantas, apa itu konstatering? Simak penjelasannya berikut ini!

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Bitung, Konstatering adalah pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Konstatering juga mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Kemudian, menjadi catatan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hasil Konstatering sesuai dengan obyek sengketa, maka obyek sengketa tersebut dapat dieksekusi. Namun sebaliknya, jika hasil Konstatering tidak sesuai dengan yang tertulis dalam berkas perkara, maka obyek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak yang Malas Belajar, Orang Tua Yuk Lakukan Ini!

Sebelumnya diberitakan, ada empat tanah sengketa yang akan dilakukan konstatering, diantaranya:

  1. Tanah Sertifikat HGB No 12/Mekarsari tertanggal 21 Januari 2016, luas 18.920 meter persegi, dan surat ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016.
  2. Tanah Sertifikat HGB No 13/Mekarsari tertanggal 11 Agustus 2016, luas 17.800 meter persegi, surat ukur No 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016.
  3. Tanah Sertifikat HGB No 15/Mekarsari tertanggal 03 Nopember 2016, luas 17.890 meter persegi, surat ukur No 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016.
  4. Tanah Sertifikat HGB No 6/Mekarsari/15 Juli 2014, luas 12.361 meter persegi, surat ukur No 1/Mekarsari/2014 tertanggal 03 Februari 2014. Dalam perkara antara PT. Kemilau Rezeki sebagai pemohon eksekusi, dengan warga Desa Mekarsari, sebagai para termohon eksekusi.

Baca Juga: 10 Ciri Anak Laki-laki Kurang Kasih Sayang Orang Tua, Ada Masalah Emosional

Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja mengatakan kami melakukan pengamanan pelaksanaan konstatering atau pencocokan dalam perkara nntara PT. Kemilau Rejeki, dengan masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 05/10/2023. Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Maryono Edy Kuseno S.H serta anggota yang terlibat sprint yang berjumlah 50 orang.

Hadir dalam Kegiatan tersebut antara lain pengadilan Sdr. Sunianta (5 orang), BPN Sdr. Asep (5 orang), pengacara PT. Kemilau Sdr. Jupri, pengacara PT. Kemilau Sdr. Seno, pengacara PT. Kemilau Sdr. Ramot, pengacara Desa Sdr. Dasep, pengacara Desa Sdr. Deni, pihak PT. Kemilau Sdr. Gustie, Camat Sagaranten Agus Ridwan Mulyawan, Kepala Desa Mekarsari Asep.

Kemudian ada juga Karangtaruna Sdr. Muksin, BPD Mekarsari Sdr. Opik, Kasat Intelkam Polres Sukabumi AKP Teddi Armayadi SH MH, Kapolsek Curugkembar Iptu Khusaeni, Kanit 4 Reskrim Iptu Hartono SH MH, Kanit 2 Intelkam Ipda Ilham, Kanit 3 Intelkam Aiptu Osep Gunaryadi.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Orang Stres Karena Butuh Liburan, Kamu Termasuk?

Diketahui, pemohon eksekusi tidak bisa menunjukan batas sebagaimana yang diminta oleh BPN, ujar Deni, pada Pukul 13.55 WIB acara selesai. Selama pelaksanaan acara berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Sementara itu, pelaksanaan konstatering atau pencocokan dalam perkara antara PT. Kemilau Rejeki, dengan masyarakat Desa Mekarsari sebagai para termohon eksekusi tidak dapat dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua BPD Mekarsari Opik yang menyebut bahwa pencocokan tidak bisa dilakukan.

Sumber: PN Bitung

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT