Sukabumi Update

Tak Hanya Soal Traktor, Mantan Kades di Sukabumi Juga Dipolisikan terkait PTSL

Warga menempuh jalur hukum untuk persoalan program PTSL yang diduga tidak pernah ada di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Niat sejumlah warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi datangi Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu (11/10/2023) ternyata tak hanya melaporkan AAH mantan kades Mandrajaya terkait dugaan penyelewengan bantuan traktor, tapi juga melaporkan terkait dugaan penipuan Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap.

Tokoh masyarakat sekaligus korban, Apudin mengatakan, program PTSL yang diinisiasi AAH saat menjabat sebagai kepala desa tersebut dicanangkan pada tahun 2021 lalu. Saat itu, kepala dusun menginformasikan kepada masyarakat adanya program PTSL. Namun harus terlebih dahulu masuk uang.

"Saat itu ada program PTSL, nah ada pemungutan uang sebanyak perbidang 100 ribu baru dasar, sampai sekarang belum bisa ditanggulangi, dilaksanakan, pengukuran, rapat juga belum makanya sekarang saya melaporkan ke yang berwajib," ujarnya saat ditemui di depan ruangan Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga: Bantuan Traktor Tak Kunjung Terealisasi, Mantan Kades di Sukabumi Dipolisikan

Menurut Apudin, ia datang bersama 29 warga lainnya yang juga diimingi janji menerima Program PTSL oleh terlapor. Bukti kwitansi dan daftar orang yang akan menerima PTSL tersebut jadi lembaran bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Banyak masyarakat dari desa Mandrajaya 400 orang, semuanya diambil uang 100 satu bidang, bervariatif ada yang 150ribu, ada yang 700ribu bahkan 1 juta itu dibayar melalui kepala dusun, ya atas kepala desa, ini saya bawa kwitansinya, makanya sekarang saya kesini (Polres) pemerintah desa sampai saat ini ke masyarakat belum dilaksanakan, sekarang kepala desanya sudah tidak menjabat, habis jabatannya," jelasnya.

Ia menjelaskan, kurang lebih tiga kedusunan membayar Rp100 ribu per orang. Di antaranya Dusun Citangkil, Dusun Ciawet, dan Dusun Cimapag. Ia menyebut bahwa kemungkinan masih ada korban lain. Namun sementara ini dirinya mengetahui ada sekitar 100 bidang tanah.

“Ketika ditanyakan kepada BPN ternyata tidak ada program itu di tahun 2021. Makanya hari ini kami menempuh jalur hukum. Sedangkan kepala desa sudah tidak menjabat lagi,” tandasnya.

Sebelumnya di waktu yang sama, sejumlah warga Mandrajaya yang tergabung dalam kelompok tani juga melaporkan AAH ke polres Sukabumi. Para Poktan mengaku dijanjikan hand traktor oleh terlapor namun tak kunjung terealisasi.

Bahkan mereka sudah memberikan uang muka kepada AAH, namun sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah desa, sehingga ia bersama kelompok tani lainnya merasa tertipu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian Satreskrim Polres Sukabumi belum memberikan tanggapan terkait laporan sejumlah warga Desa Mandrajaya tersebut.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT