Sukabumi Update

Divonis Bebas, Kasus Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Mobil Civic Turbo

PN Kelas IB Kota Sukabumi dikabarkan memvonis bebas Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi dikabarkan memvonis bebas Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Informasi ini disampaikan kuasa hukum Ivan, Fedrick Hendrick.

Diketahui, Ivan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp 367 juta. Ivan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu petang, 17 Mei 2023.

Ivan ditangkap setelah polisi menerima laporan dari DF, karyawan perusahaan finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. Modus yang dilakukan Ivan adalah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai, tanpa seizin pihak pelapor.

Kekinian, mengutip amar putusan PN Kelas IB Kota Sukabumi nomor: 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb yang dikirim kuasa hukum korban pada Sabtu (14/10/2023), Ivan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil Honda Civic Turbo. Putusan ini diterbitkan dalam sidang ke-16 pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Golkar Siapkan PAW, Kasus Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Mobil

Ivan dinyatakan terbebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua," bunyi putusan tersebut.

Hakim ketua selanjutnya memerintahkan pembebasan terdakwa Ivan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Terkait vonis ini, kuasa hukum Ivan, Fedrick Hendrick, mengatakan kliennya bebas atas dakwaaan fidusia Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam persidangan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Civic Turbo dan jaminan fidusia sertifikatnya bukan atas nama Ivan.

"Di persidangan Pak Ivan tidak terbukti bersalah. Pak Ivan tidak melakukan penggelapan apa pun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata bahwa Pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi," kata Fedrick.

Kini, sambung Fedrick, pihaknya akan menunggu rencana banding dari JPU atas vonis bebas kepada Ivan. "Tentunya kita menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga," ujarnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT