Sukabumi Update

Polisi Tilang Puluhan Motor Berknalpot Brong di Wilayah Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan sepeda motor dan mobil yang dimodifikasi dengan knalpot brong pada Sabtu, 14 Oktober 2023. | Foto: Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan sepeda motor dan mobil yang dimodifikasi dengan knalpot brong saat melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Penertiban terhadap 25 sepeda motor dan satu mobil yang berknalpot bising ini merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancara Lalulintas). Ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Muh Hardian.

"Kami mengamankan 25 sepeda motor dan satu mobil yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan kami tindak secara elektronik menggunakan ETLE Mobile," ujar Muh Hardian kepada wartawan, Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: 7 Mobil dan 29 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising Polres Sukabumi Kota

"Penertiban terhadap kendaraan yang dilengkapi knalpot brong ini merupakan salah satu upaya kami dalam menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah," sambungnya.

KRYD akhir pekan yang dimulai sejak jam 9 malam tersebut turut menindak 11 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya."Kami juga menindak 11 pengendara maupun pengemudi yang kedapatan melanggar lalu lintas lainnya," terang Muh Hardian.

"Seluruhnya ada 36 penindakan pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan, baik penindakan secara elektronik maupun manual," ucapnya.

"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang zero kecelakaan lalu lintas dengan tetap tertib dan disiplin berlalu lintas," kata dia.

Puluhan kendaraan dengan knalpot brong yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dan menukarkan barang bukti pelanggaran lalu lintas setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT