Sukabumi Update

Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Sivic Turbo pada Jumat 13 Oktober 2023.

Namun ia ternyata tak sempat menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Sukabumi. Di waktu yang sama, Ivan kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi karena terlibat kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjerat Ivan.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378, 372, yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Mobil Civic Turbo

Adapun kronologis kasus tersebut, kata Tri, peristiwa penipuan itu tepatnya terjadi pada 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram.

"Kronologis nya jadi pada hari Kamis 23 Desember 2021 sekira jam 18.30, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara Ivan terhadap korban saudara D," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar. "Di situnya pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp1,2 miliar, jadi intinya dia menjanjikan lima pangkalan gas lpg 3 kilogram di Kota, korban ini pemodal, dia nikmati lah uangnya," kata dia.

Dalam kasus penipuan pangkalan gas LPG ini, Ivan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ivan yang telah ditetapkan tersangka, resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT