Sukabumi Update

Dibui Lagi Karena Kasus Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Masih Terima Gaji

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya, kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram pada Jumat 13 Oktober 2023.

Padahal waktu itu, ia baru divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Kota Sukabumi dalam kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic.

Terkait kasus penipuan pangkalan gas LPG, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Sukabumi kemudian menjerat Ivan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ivan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Diketahui, selama masa tahanan, Ivan masih tercatat resmi sebagai Anggota DPRD Komisi II Kota Sukabumi Fraksi Golkar. Selama itu, Ivan masih mendapatkan upah atas keanggotaannya sebagai Anggota Dewan.

"Masih dapat (gaji) kan proses hukum belum selesai," kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (16/10/2023).

Terkait kasus yang sedang dihadapi ivan, Kamal mengaku tidak tahu pasti dan hanya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kan kemarin bebas, berarti masih ini ada kekuatan yang bersangkutan. Sekarang diproses lagi, ya itu tunggu saja keputusan akhirnya. Apakah nanti kena atau tidak," kata dia.

Terlebih, disinggung terkait rencana pemecatan terhadap Ivan, Pihaknya mengaku tidak akan intervensi dan tidak memiliki wewenang dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang bersangkutan.

"DPRD tidak ini (ikut intervensi) hanya menunggu saja. Kalaupun tentang pemecatan, tunggu keputusan partai, partai yang berwenang, DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan, itu keputusan partai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trisya Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, Jumat (13/10/2023).

Tak butuh waktu lama, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT