Sukabumi Update

Ratusan Lembar Rp100 Ribu di Cibunar Sukabumi Diduga Untuk Penipuan

Kapolsek Kadudampit Mapolres Sukabumi Kota Iptu Awan Kurniawan dan jajaran saat menunjukkan barang bukti uang palsu yang tersimpan dalam peti kayu. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memastikan ratusan lembar kertas mirip uang pecahan Rp100 ribu yang bikin heboh warga Cibunar Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi adalah uang palsu atau upal.

Pecahan upal Rp100 ribu dengan jumlah Rp105 Juta itu ditemukan pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, dalam peti kayu yang tersimpan di sebuah villa di kawasan Cibunar.

Kapolsek Kadudampit Mapolres Sukabumi Kota, Iptu Awan Kurniawan mengatakan, satu peti uang palsu itu diduga akan digunakan untuk tindak penipuan dengan modus penggandaan uang.

Awan menuturkan pengungkapan kasus upal ini bermula dari laporan Ketua RW setempat yang mendapatkan informasi dari penjaga villa tentang gerak gerik 5 orang tamu yang mencurigakan. 5 orang tamu tersebut terlihat dari rekaman CCTV villa mengeluarkan satu buah peti berukuran besar dari dalam mobil.

Baca Juga: Dalam Peti Kayu, Heboh Penemuan Ratusan Lembar Rp100 Ribu di Cibunar Sukabumi

Saat petugas Kepolisian tiba di lokasi, kata Awan, lima orang penyewa tersebut sudah tidak ada di lokasi villa. Bahkan, kondisi pintu masuk villa pun masih dalam keadaan terkunci.

Atas seijin pengelola villa, Awan menyebut pihaknya kemudian mendobrak pintu villa. Diduga kunci pintu villa tersebut telah dibawa kabur oleh kelima orang penyewa tersebut.

"Setelah kami periksa dalam peti itu pecahannya adalah Rp100 ribu di mana disana ada 30 gepok yang isinya kurang lebih jumlahnya Rp105 juta. Ini diduga hendak dilakukan suatu tindak pidana kejahatan penipuan untuk penggandaan uang yang tempatnya berada di Kadudampit," kata Awan kepada awak media.

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu tersimpan dalam peti kayu yang ditemukan di salah satu villa di Kadudampit Kabupaten Sukabumi.Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu tersimpan dalam peti kayu yang ditemukan di salah satu villa di Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Saat melakukan penyelidikan, sambung Awan, dari lima orang penyewa villa di Cibunar ini, salah satunya merupakan warga Cirebon yang berinisial B berusia sekitar 53 tahun.

Hal ini, diketahui berdasarkan laporan dari petugas penjaga villa melalui KTP yang diberikan oleh salah seorang penyewa villa tersebut.

"Identitas pelaku di KTP sesuai dengan apa yang mereka perlihatkan penyewa villa tersebut, Inisial B kalau dilihat dari foto itu kelahiran tahun 70-an," ujarnya.

Awan menambahkan, saat ini perkara upal ini tengah masuk dalam proses tahap penyelidikan.

“Jadi, ini adalah murni tindak pidana peredaran uang palsu atau penipuan. Tapi, pelakunya belum ketangkap. Karena, saat kita tiba di lokasi mereka ini sudah melarikan diri menggunakan mobil,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT